Beranda Berita Pemprov Pemprov Sumsel Konsisten Menindaklanjuti Aduan Masyarakat

Pemprov Sumsel Konsisten Menindaklanjuti Aduan Masyarakat

Pengelolaan Pengaduan Layanan Publik

PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus berupaya memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Salah satunya secara konsisten menindaklanjuti aduan masyarakat pada Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

Seperti  kegiatan yang diikuti oleh Sekretaris Daerah H. Nasrun Umar diwakili oleh Kadis Kominfo Prov  Sumsel H Achmad Rizwan, SSTP, MM yang  sekaligus memaparkan tentang Peran Provinsi dalam  Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan dalam review  tindak lanjut  yang   diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) secara Virtual  di Sumsel Command Center Kantor Gubernur Sumsel, Selasa (11/8/2020)

Nasrun melalui Rizwan mengatakan, review tersebut dapat dijadikan bahan untuk meningkatkan kualitas layanan dan penguatan kanal pengaduan layanan bagi masyarakat.

Dalam paparannya, Rizwan menyampaikan  sesuai dengan Visi dan Misi Gubernur Sumsel H Herman Deru dalam mengedepankan transparan dan akuntabilitas, Pemprov Sumsel telah membangun kolaborasi dengan Kabupaten/Kota dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Sampai saat ini  komitmen dan  sosialisasi ke masyarakat dan dibantu dengan Kawan Lapor! hingga mengadakan literasi ke Kampus dalam program Goes to Campus  sudah menunjukkan hasilnya. Masyarakat dapat lebih terbuka dan transparan dalam menyampaikan aspirasi ataupun masukan terhadap pelayanan dan hasil pembangunan saat ini.

‘Lewat kegiatan Review Tindak Lanjut Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – LAPOR! Tahun 2020, Kementerian PANRB menyampaikan capaian sekaligus rekomendasi yang harus dilakukan oleh pemerintah se-Provinsi Sumsel” ujar Rizwan

Ia mengatakan, sejak 2017 pengelolaan Lapor telah berjalan dan  berdasarkan arahan Gubernur Herman Deru, pengelolaan pengaduan masyarakat harus segera ditindaklanjuti dalam kurun waktu maksimal  setelah laporan diterima.

Dikesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri PAN RB Republik Indonesia Muhammad Imanuddin menjelaskan tujuan kegiatan ini adalah  untuk memperhatikan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik khususnya pada masa pandemi coroma-19 yaitu  adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) New Normal .

Lanjut Imanuddin, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – LAPOR! Tahun 2020 di Provinsi Sumatera Selatan  tercatat  Kepemilikan SK 18 IP, keaktifan Akun18 IP,  jumlah Laporan S/d Agustus 2020 sebanyak 935 Laporan. (nim)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here