Palembang, bidiksumsel.com – BPOM melakukan intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 untuk mengantisipasi beredar nya produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan. Intensifikasi pengawasan ini diharapkan memberikan ketenangan bagi masyarakat dalam berbelanja pangan olahan selama Natal dan Tahun Baru.
Intensifikasi pengawasan ini dilakukan serentak diseluruh Indonesia oleh 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan target sarana peredaran pangan olahan seperti gudang Importir, Distributor, Ritel, dan ECommerce terhadap pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), rusak dan kadaluarsa yang dilaksanakan dalam 5 (lima) tahap dari 1 Desember 2023 – 3 Januari 2024.
Kepala Balai Besar POM di Palembang, Drs. Zuklifli,Apt mengatakan, BPOM sendiri melakukan pengawasan berimbang dengan memberikan dukungan bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan, baik melalui pendampingan atau pembinaan maupun fasilitas kemudahan berusaha.
“Kami menghimbau masyarakat untuk terus menambah pengetahuan dan wawasan sehingga menjadi konsumen yang cerdas dan berdaya dengan selalu menerapkan CEK KLIK, dengan tidak mengkonsumsi Pangan TIE, dan berani melaporkan setiap pelanggaran ke BPOM,” ujarnya di aula kantor BBPOM Palembang melalui hibrid. Jumat, (22/12/2023).
“Kami juga mengajak rekan-rekan media untuk turut menyebarluaskan informasi yang benar dan bermanfaat tentang keamanan, mutu dan khasiat atau manfaat obat dan makanan sebagai edukasi kepada Masyarakat,” tambahnya.
Mengenai hasil intensifikasi pangan menjelang Nataru 2023/2024 sampai 21 Desember 2023, Zulkifli menjelaskan, kegiatan pengawasan sarana distribusi pangan dilakukan di wilayah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yaitu Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Kota Prabumulih, Kabupaten Muara Enim, Kota Pagar Alam dan Kabupaten Musi Banyuasin.
“Jumlah jenis sarana yang diperiksa sampai dengan tahap IV tanggal 21 Desember 2023, 1 Gudang market place memenuhi ketentuan (MK), 13 Distributor pangan dengan 9 MK 4 tidak memenuhi ketentuan (TMK) baik TIE, rusak kemasan, ED, kondisi gudang TMK, 38 Sarana Ritel Modern 30 diantaranya MK, 8 TMK baik TIE, rusak kemasan, ED, kondisi gudang TMK, 17 Sarana Ritel Tradisional diantaranya 13 MK, 4 TIE, rusak kemasan, ED, kondisi gudang TMK, 3 Pembuat Parcel 3 dinyatakan MK,” terangnya.
Sementara, total nilai keekonomian dari hasil pengawasan intensifikasi peredaran pangan menjelang Nataru 2023/2024 sampai dengan Tahap IV tanggal 21 Desember 2023, yaitu : TIE 31 item dengan 7108 Pcs Rp 4.466.400,-, Rusak kemasan 41 item dengan 73 Pcs Rp 1.635.175,-, ED 19 item dengan 168 Pcs Rp 794.700,-, total pangan 91 item dengan 7349 Pcs Rp 6.101.575,-.\
Mengenai Pengawasan Obat dan Makanan sepanjang tahun 2023, Zulkifli menjelaskan, dalam melakukan pengawasan Obat dan Makanan, BPOM melaksanakan 3 (tiga) strategi, yakni Strategi pencegahan, pengawasan, dan penindakan.
“Strategi Pencegahan dengan melakukan kegiatan Pemberdayaan masyarakat melalui KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) bersama tokoh masyarakat anggota DPR RI Komisi IX, Irma Suryani.SE. MM dan Ir. Sri Meliyana,” katanya.
“Ibu Irma Suryani SE.MM sebanyak 30 titik, 1 titik jumlah peserta 500 orang, jadi total masyarakat teredukasi 15.000 orang, dan ibu Ir. Sri Meliyana juga sebanyak 30 titik, 1 titik jumlah peserta 500 orang, jadi total masyarakat teredukasi 15.000 orang,” tambahnya.
Strategi Pengawasan dengan melakukan Pengawasan Sarana Produksi, sarana distribusi, Saryanfar dan Pengawasan Produk melalui Sampling. “Hasil pengawasan terhadap sarana yang berpraktek tidak sesuai ketentuan akan diberikan sanksi, baik Peringatan ringan, Peringatan Keras, dan Penghentian Sementara Kegiatan (PSK).
“Tahun 2023 ini BBPOM Palembang memberikan Sanksi PSK terhadap 2 (dua) Apotek (1 di Kota Palembang dan 1 di Ol), dan 1 Pedagang Besar Farmasi (PBF) di Kota Palembang,” imbuhnya.
Hasil pengawasan Produk melalui Sampling akan dilakukan Pengujian, bila hasil nya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Laporkan ke Pusat dan untuk ditindak lanjuti.
“Sedangkan hasil pengujian produk Pangan yg mengandung Bahan Berbahaya seperti Formalin pd Mie Basah, Borak pada Kerupuk Jangek dan Rhodamin B, pada Terasi langsung ditindak lanjuti oleh petugas BPOM,” terangnya.
Program Kegiatan Terpadu Keamanan Pangan (Prioritas Nasional) Program kegiatan terpadu keamanan pangan (program prioritas nasional) terdiri dari PJAS (Pangan Jajanan Anak Sekolah), GKPD (Gerakan Keamanan Pangan Desa), dan PPABK (Program Pangan Aman Berbasis Komunitas). yg dilaksanakan di 3 (tiga) Kabupaten Muara Enim, Ogan Ilir, dan kabupaten banyuasin.
Untuk Strategi Penindakan, pihaknya memetakan rawan kasus obat dan makanan tahun 2023 di Sumatera Selatan berdasarkan kelompok komoditi, pertama Obat Tradisional 50%, Pangan 29%, Obat 14%, dan Kosmetika 74%.
“Selanjutnya Patroli siber selama tahun 2023 pada media sosial online dan ecommerce diperolah temuan berdasarkan kelompok komoditi, Kosmetika 85 akun produk, Obat Tradisional 57 akun produk, Obat 14 akun produk, dan Suplemen kesehatan 3 akun produk,” urainya.
“Tindak lanjut hasil patroli siber dilakukan take down sebanyak 149 akun produk dan dilakukan profiling sebanyak 10 akun produk. Dari 10 akun produk yang diprofiling, 1 akun dilakukan operasi penindakan dan dilanjutkan proses projusticia (Sudah tahap 2), serta Penanganan perkara Tahun 2023, Ada 5 Perkara (2 Perkara Obat, dan 3 Perkara OT (obat tradisional),” tambahnya lagi.
Untuk itu, masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan yang akan dikonsumsi. Jangan membeli atau memilih produk pangan yang tidak memiliki izin edar, rusak, kadaluarsa. “Ingat selalu Cek KLIK, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli atau memilih produk produk pangan,” ingatnya.
Sebagai upaya pengawasan dan penanganan kasus peredaran produk yang mengandung bahan berbahaya, Badan POM berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan lintas sektor terkait, antara lain dengan Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan serta Kepolisian RI.
“Apabila masyarakat mencurigai adanya peredaran pangan ilegal atau tidak memenuhi syarat, harap melaporkan melalui Contact Center HALOBPOM 1-500-533 pulsa lokal), SMS 0812-1999-9533, email [email protected], atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Palembang Tlp. 0711-510126 / 0711510042 Fax.0711510195, email [email protected],” pungkasnya. (red)