Home Sumsel Muba Sejumlah Baleho Dirusak Oknum OTD, Edi Triono Caleg DPRD Kabupaten Muba dari...

Sejumlah Baleho Dirusak Oknum OTD, Edi Triono Caleg DPRD Kabupaten Muba dari PKN No Urut 6 Legowo

fhoto : ist

Palembang, bidiksumsel.com – Sejumlah baleho atau Alat Peraga Kampanye (APK) milik Edi Triono calon legeslatif (Caleg) DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dirusak oleh oknum orang tak dikenal (OTD).

APK yang dirusak terletak di Desa Berlian Makmur dan Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba. Jumat, (22/12/2023).

Baleho-baleho yang bergambar caleg PKN, Hj Lucianty Caleg DPRD Sumsel No Urut 1, H M Albahori Caleg DPR RI No Urut 1 dan Edi Triono Caleg DPRD Muba No Urut 6 tersebut ada yang dirobohkan, dan ada juga yang dilepaskan.

Menanggapi hal tersebut Edi Triono yang merupakan caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Muba VI, meliputi Kecamatan Sungai Lilin dan Keluang ini mengaku tetap legowo.

“Kita tidak tahu apa motif dari perusakan beberapa baleho saya. Bisa saja hanya iseng saja,” sambung Edi Triono yang merupakan Ketua Bidang Media dan Komunikasi Pimda PKN Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini.

Edi Triono yang juga putra daerah Sungai Lilin ini tidak akan mempermasalahkan perusakan baleho tersebut. “Saya ini anak desa, anak transmigrasi, anak orang biasa. Saya belum berpengalaman di politik. Jadi saya kira tidak perlu takut, tidak perlu panik, tidak perlu gemetar,” sambung mantan guru Matematika SMP N 8 Sungai Lilin ini.

Lebih lanjut penggagas sekaligus kreator logo Sekolah Sepak Bola Putra Berlian Junior (Desa Berlian Makmur) Sungai Lilin tersebut berharap pada semua pihak termasuk lawan politiknya untuk berpolitik dengan baik dan sportif.

“Yang pasti saya lebih semangat, lebih termotivasi, dan tidak akan patah arang. Saya akan terus berjuang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Muba, khususnya di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba,” tukas dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan yang dikonfirmasi mengingatkan kepada seluruhnya, untuk tidak saling merusak APK antar sesama peserta Pemilu atau mengganggu APK yang lain.

“Karena menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, bisa dikenakan sanksi pidana. Bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu,” imbuhnya. (rel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here