Muba, bidiksumsel.com – Merasa ditipu, ratusan warga korban penipuan jual beli ribuan hektar tanah hutan produksi di desa Pagar Desa, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), menuntut uang dikembalikan, jika tidak akan melakukan aksi atas kerugian yang mereka alami senilai ratusan juta rupiah.
Salah satu korban penipuan, Kaswadi, Warga Sungai Lilin, mengatakan, ada ratusan warga yang menjadi korban penipuan. Jual beli lahan hutan produksi tersebut dilakukan sekitar tahun 2021-2022 lalu, dimana petani membelinya kepada oknum P dan G.
“Setelah ditelusuri. Ternyata lahan yang kami beli dari oknum P dan G tersebut merupakan lahan milik PT Sentosa Bahagia Bersama (SBB), selaku pemegang konsesi lahan hutan seluas ribuan hektar,” kata Kaswadi, saat dibincangi, Kamis (7/12/2023).
Menurut Kaswadi, atas kejadian tersebut ratusan warga mengalami kerugian hingga ratusan juta, pihaknya berharap agar oknum P dan G segera ditangkap dan diadili, termasuk beking dibelakangnya.
“Informasinya ada nama Mayor Laut Zainubbi, kami juga telah memberikan uang senilai Rp 10 juta kepada Mayor Laut Zainubbi, sebagai uang operasional, ternyata setelah mendapat penjelasan dari berbagai pihak, Mayor Laut Zainubbi, terlibat dalam penipuan ini. Kami minta keadilan, kami minta uang kamu dikembalikan,” kata Kaswadi.
Hal serupa diungkapkan, korban penipuan lainnya, Madi, warga yang beralamat di Desa Nusa Serasan atau SPB 6, Kecamatan Sungai Lilin, Muba ini mengaku, ia membeli lahan sekitar 4 hektar.
“Saya membeli lahan dari Gunadi. Lebih kurang 4 hektar dengan nilai Rp 20 juta. Kami dalam kelompok yang diketuai oleh Kaswadi 19 orang. Dengan nilai total kerugian sebesar Rp 170 juta. Kami minta tanah kami dikembalikan, jika tidak kami akan melakukan aksi. Kami minta Gunadi bertanggung jawab,” katanya.
Terpisah, Terpisah, Manager PT SBB, Herry Irianto, PT SBB, sudah memegang konsesi lahan di Kecamatan Bayung Lencir, sejak puluhan tahun lalu.
“Oknum Mayor Laut Zainubbi ini telah meracuni warga, dan mengiming-imingi warga bisa mengolah ribuan hektar lahan. Padahal jelas itu milik PT SBB, selaku pemegang konsesi. Kami harap warga penipuan bersabar, mereka ini adalah korban-korban mafia tanah yang telah berulangkali bisnis tanah hutan negara,” katanya.
Kuasa Hukum PT SBB, Dody Yuspika, mengatakan, atas peristiwa ini, pihaknya telah membuat laporan ke Denpomal Lanal Palembang, atas dugaan keterlibatan Mayor Laut Zainubbi.
“Kemarin Pomal Palembang telah turun kelokasi, dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa korban penipuan oknum Mayor Laut Zainubbi,” kata Dody.
Dody menambahkan, pihaknya meminta agar oknum Mayor Laut Zainubbi, diproses sesuai aturan berlaku. Karena sudah dianggap mempermalukan citra institusi TNI AL.
“Tugas mayor laut Zainubbi ini bukan didarat. Tapi dilaut. Kami sangat menyangkan prilaku buruk Mayor Laut Zainubbi ini, yang diduga membekingi warga untuk melakukan perampasan lahan milik PT SBB,” pungkasnya. (rel)