Palembang, bidiksumsel.com – Dalam rangka menyelenggarakan seminar forum konsultasi publik, Rumah Sakit Muhammad Husein (RSMH) Palembang membahas tentang “Perspektif Tata kelola Rumah Sakit, dan Pengembangan Pelayanan” Berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan di Gedung Graha Eksekutif Lantai 8 RSMH Palembang. Senin, (20/11/2023).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Direktur Utama RSMH Palembang, dr. Siti Khalimah, Sp.Kj, MARS, dan dihadiri Staff Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Kemenkes RI Dr. Sundoyo, SH, MKM, M.Hum, dan Ketua Team Kerja Hukum Sesditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Rico Mardiansyah, SH, MH.
Direktur Utama RSMH Palembang, dr. Siti Khalimah, Sp.Kj, MARS mengatakan, sebagai pembina bagi RS lain yang ada di Sumsel, RSMH berkewajiban mensosialisasikan dan memberikan informasi serta mengimplementasikan terkait UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
“Kami berharap kita semua yang hadir dapat belajar, dan memahami bersama, meski memahami itu tidak mudah. Tapi harapannya dengan sosialisasi ini kita semua memahami, dan rumah sakit dapat menyesuaikan dengan aturan-aturan yang baru, yang ada di UU nomor 17 tahun 2023 ini,” jelasnya.
Tak lupa, ia mengucapkan terima kasih atas kehadiran Staff Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Kemenkes RI Dr. Sundoyo, SH, MKM, M.Hum, dan Ketua Team Kerja Hukum Sesditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Rico Mardiansyah, SH, MH untuk memberikan penjelasan terkait UU nomor 17 tersebut.
Sementara itu, Staff Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Kemenkes RI Dr. Sundoyo, SH, MKM, M.Hum menjelaskan, UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ada, karena UU Kesehatan yang sebelumnya itu dicabut. Dievaluasi karena tumpang tindih.
“Sementara ketika kita akan mengimplementasikan dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatannya itu merupakan hak dari masyarakat yang dijamin UUD tidak bisa kita jalankan dengan baik agar masyarakat mendapat pelayanan dengan baik,” ulasnya.
Ia menambahkan, dilakukannya perubahan UU tersebut menjadi satu dengan metode omnibuslaw, maka keluarlah UU nomor 17 tahun 2023.
“Itulah yang mengatur secara utuh agar pelayanan kesehatan yang merupakan hak masyarakat dapat terpenuhi, yang ujungnya itu bagaimana meningkatkan derajat masyarakat yang setinggi-tingginya. dimana di tahun 2040 dapat menjadikan SDM yang unggul dan berdaya saing yang tinggi itu betul-betul bisa tercapai,” terangnya.
Lantaran, pihaknya khawatir, jika tidak benar-benar dibenahi, masyarakat dan anak-anak remaja yang seharusnya mendapatkan pemusdemokrafi itu akhirnya tidak dapat. “Kenapa? karena dia tidak produktif, sakit-sakitan, nah ini kita harus mulai (benahi) dari sekarang,” katanya.
Untuk diketahui, UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan mengatur hak dan kewajiban, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penyelenggaraan kesehatan, upaya kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, perbekalan kesehatan, ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, teknologi kesehatan, sistem informasi kesehatan, kejadian luar biasa dan wabah, pendanaan kesehatan, koordinasi dan sinkronisasi penguatan sistem kesehatan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
Diakhir acara, Direktur Utama RSMH Palembang, dr. Siti Khalimah, Sp.Kj, MARS, memberikan penghargaan melalui plakat sebagai pemateri kepada Staff Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Kemenkes RI Dr. Sundoyo, SH, MKM, M.Hum, dan Ketua Team Kerja Hukum Sesditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Rico Mardiansyah, SH, MH. yang juga dihadiri oleh Dekan FK Unsri, perwakilan Dir Poltekes, perwakilan Kadinkes Provinsi Sumsel, perwakilan Dinkes Kota Palembang, Direktur RS Muhammadyah, perwakilan RS Pelabuhan palembang, perwakilan Dekan FKM Unsri, RSK. Charitas, dan lainnya. (yud)