Home Palembang Mobil Disita, Ivan Gugat Leasing Buana Finance ke PN Palembang

Mobil Disita, Ivan Gugat Leasing Buana Finance ke PN Palembang

fhoto : bidiksumsel.com/bd

Palembang, bidiksumsel.com – Tidak terima mobilnya jenis Toyota Avanza dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 1550 RB disita oleh leasing PT Buana Finance Tbk cabang Palembang. Ivan Zulham melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, pada Senin (13/11/2023) sore.

Selaku penggugat, Ivan didampingi kuasa hukumnya Billy De Oscar dan Rustam dari Law Office Billy De Oscar dan Partners, menyerahkan sejumlah berkas gugatan ke Kantor PN Klas I Palembang.

“Kedatangan kami kesini, dengan tujuan untuk mengajukan gugatan sederhana perbuatan melawan hukum. Dimana klien kami selaku debitur di lembaga pembiayaan PT Buana Finance Tbk Cabang Palembang,” ucap Billy De Oscar, saat di temui awak media, usai menyerahkan sejumlah berkas gugatan.

Kronologis kejadian bermula pada Senin (23/10/2023) sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Kecamatan Sukarami Palembang, dengan mengendarai mobil Toyota Avanza warna nopol BG 1550 RB.

“Saat di jalan, dihentikan oleh pihak tidak dikenal berjumlah lima orang dan langsung mendekati kaca mobil. Mereka bertanya apakah benar Ivan dan meminta KTP. Klien kami menyerahkan KTP, karena waktu itu takut dihentikan lima orang,” jelas Billy.

Selanjutnya, Ivan dibawa ke Kantor PT Buana Finance Tbk Cabang Palembang yang beralamat di Jalan Angkatan 45, kota Palembang dan diminta menandatangani berkas acara serah terima dengan alasan bisa diselesaikan dengan membayar dua bulan.

“Pas sudah tanda tangan, ternyata banyak yang harus dibayar, seperti biaya tunggakan dua bulan, deposit satu bulan dan biaya tarik Rp 17 juta. Padahal, klien kami merasa tidak ditarik, karena saat mobil dihentikan, mereka yang mengaku dari PT Buana tidak melihatkan surat kuasa dan surat penarikan,” tuturnya.

Kemudian pada 6 November 2023, lanjut Billy, kliennya sudah mendatangi kantor PT Buana Finance Tbk untuk melakukan proses negosiasi untuk menyelesaikan permasalahan. Namun, kliennya diminta harus membayar lunas.

“Kita tidak bisa bayar lunas, karena uang itu untuk klien kami sulit. Pekerjaan sebagai sopir dan mobil itulah untuk menjadi periuk nasi dan mencari uang. Sehingga dengan ditariknya mobil itu keberlangsungan hidup klien kami, anak dan istri terguncang. Maka dari itu kami dari kuasa hukum dari Ivan membawa perkara ini ke jalur pengadilan, dengan mengajukan gugatan sederhana perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Ivan mengatakan jika mobilnya tersebut telah menunggak dua bulan angsuran dan telah dibayarkan selama satu tahun.

“Leasing Buana. Saya dibawa ke kantor, diserahkan surat dan diminta tanda tangan, setelah itu mobil diperbolehkan bawa pulang. Namun kenyataan tidak seperti itu, dua bulan menunggak, saya kredit 4 tahun baru berjalan satu tahun,” tutupnya singkat. (Bd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here