Home Kota Palembang Tak Hanya Kekurangan Volume, 5 Paket Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Sekretariat DPRD Palembang...

Tak Hanya Kekurangan Volume, 5 Paket Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Sekretariat DPRD Palembang TA 2022 Diduga Melanggar Perpres Nomor 12 tahun 2021

fhoto : depan gedung DPRD Kota Palembang/(bidiksumsel.com/yud)

Palembang, bidiksumsel.com – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Palembang Tahun 2022, LHP atas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor : 40.B/LHP/XVII.PLG/05/2023 Tanggal 29 Mei 2023.

5 (Lima) paket pekerjaan belanja pemeliharaan Gedung dan Bangunan pada Sekretariat DPRD Kota Palembang Tahun 2022 dengan total nilai kontrak Rp. 970.696.000,- telah mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 118.550.502,- (12,21% dari total nilai kontrak).

Atas kekurangan volume tersebut, telah dilakukan penyetoran ke Kas daerah sebesar Rp. 21.115.117,62,- oleh CV. Cpa Rp 12.115.117,62,- taggal 25 Mei 2023, dan CV. RFM sebesar Rp. 9.000.000,- tanggal 16 Mei 2023, sehingga masih terdapat sisa yang belum disetor sebesar Rp. 97.435.385,33,-. Sabtu, (11/11/2023).

No Nama Pekerjaan Nama Penyedia Nomor Kontrak Nilai Kontrak (Rp) Nilai Kekurangan Volume (Rp)
1 Pekerjaan Rehab Lobby Utama DPRD CV. Mre 32/SPK/SETWAN/2022 tanggal 27 Juni 2022 198.344.000 32.277.630,60
2 Pekerjaan pengecatan dinding kantor DPRD CV. Ama 69.a/SPK/SETWAN/2022 tanggal 31 Oktober 2022 193.491.000 33.078.248,94
3 Pekerjaan pemeliharaan Gedung DPRD CV. Cpa 21/SPK/SETWAN/2022 tanggal 9 Maret 2022 193.009.000 12.115.117,62
4 Pekerjaan pengecatan ruang kantor DPRD CV. SAb 68.a/SPK/SETWAN/2022 tanggal 31 Oktober 2022 193.588.000 31.983.046,50
5 Pekerjaan pengecatan pagar kantor DPRD CV. RFM 70/SPK/SETWAN/2022 tanggal 31 Oktober 2022 192.244.000 9.096.459,29
Total Jumlah 970.696.000 118.550.502,95

 

Kekurangan volume tersebut terjadi karena Sekretaris DPRD Kota Palembang kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan fisik belanja pemeliharaan, dan PPTK selaku penanda tangan kontrak tidak cermat dalam melakukan pengawasan pekerjaan fisik belanja pemeliharaan pekerjaan 5 (lima) paket tersebut.

Atas permasalahan tersebut, BPK RI merekomendasikan kepada Walikota Palembang agar memerintahkan Sekretaris DPRD Kota Palembang untuk meningkatkan pengawasan, dan pengendalian atas pekerjaan fisik belanja pemeliharaan. Dan mengintruksikan PPTK kegiatan pemeliharaan Gedung dan bangunan untuk lebih cermat dalam melakukan pengawasan pekerjaan fisik belanja pemeliharaan, serta memproses sisa kelebihan pembayaran 5 (lima) paket pekerjaan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan dengan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp. 97.435,385,-.

5 Paket Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Sekretariat DPRD Palembang TA 2022 Diduga Melanggar Perpres Nomor 12 tahun 2021

Tak hanya itu, berdasarkan data yang dihimpun, pengadaan 5 (lima) paket belanja pemeliharaan Gedung Sekretariat DPRD Kota Palembang Tahun 2022 yang telah tersebut diatas diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasalnya, Sekretaris DPRD Kota Palembang selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak menayangkan 5 (lima) paket tersebut dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) penyedia Sekretariat DPRD Kota Palembang Tahun 2022. Karena dalam RUP Tahun 2022 yang sampai saat ini tertayang di website portal pengadaan Nasional LKPP hanya 23 paket.

Sekretaris DPRD Kota Palembang selaku PA juga diduga tidak melakukan konsolidasi pengadaan, mengingat 5 (lima) paket tersebut adalah pekerjaan sejenis yang dapat digabungkan menjadi 1 (satu) paket atau 2 (dua) paket. Yang seharusnya tidak perlu dipecah menjadi 5 paket pekerjaan, hal ini terindikasi hanya untuk menghindari tender.

Serta pemilihan penyedia 5 (lima) paket tersebut dengan nilai Pagu/HPS masing-masing paket dibawah Rp. 200 juta tersebut tidak dilaksanakan secara elektronik melalui SPSE LPSE Kota Palembang. Sementara, Pemilihan penyedia baik yang dilaksanakan dengan metode tender dan non tender seharusnya dilaksanakan secara elektronik.

Saat mencoba dikonfirmasi melalui surat tertanggal 26 Oktober 2023 yang dilayangkan bidiksumsel.com, dan Detektifswasta (cetak) atau online detektifswasta.xyz ke Sekretaris DPRD Kota Palembang yang diterima staff bagian umum DPRD Kota Palembang tertanggal 31 Oktober 2023 hingga berita ini ditayangkan belum mendapat tanggapan. (yud/ps)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here