Home Palembang Lakukan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Segera Ditahan

Lakukan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Segera Ditahan

fhoto : bidiksumsel.com/bd

Palembang, bidiksumsel.com – Satreskrim Polsek Ilir Barat II Palembang menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menimpa korban Yunilah (48) dengan pelaku bernama Yon Aris, yang terjadi di rumah korban, Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Serengam I, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, pada Rabu (19/07/2023) pagi. Akibat peristiwa penganiayaan itu, korban mengalami luka robek di bagian dahi kiri, memar di kaki kiri, dan bahu kiri.

Rekontruksi yang digelar pada Kamis (26/10/2023) siang, di kantor Polsek IB II Palembang ini, berlangsung sebanyak 16 adegan, dengan menghadirkan korban Yunilah, pelaku Yon Aris, saksi Nurhayati dan saksi Daswati.

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara hingga terjadi penganiayaan yang menimpa korban,” ucap Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Wira Satria Yudha, melalui Kanit Reskrim, Iptu Ruswanto, saat di konfirmasi wartawan usai rekonstruksi digelar.

Menurut Iptu Ruswanto, dikarenakan antara korban dan pelaku sama-sama melapor, baik di Polrestabes maupun di Polsek Ilir Barat II, pihaknya akan melengkapi berkas dengan kembali meminta keterangan masing-masing pihak. “Berkasnya sudah kita kirim ke Kejaksaan, kini kita diminta untuk dilakukan rekonstruksi, untuk melengkapi berkasnya,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, peristiwa kejadian itu berawal saat pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud menanyakan hutang yang dimiliki sang isteri sebanyak Rp 7 juta. Sempat terjadi pertengkaran mulut, karena dalam surat perjanjian hutang piutang terdapat tanda tangan isteri pelaku.

Pada adegan ke 10 pelaku merampas surat  surat perjanjian dari tangan korban, sementara korban mencoba untuk merampas kembali kertas yang sudah terlanjur robek tersebut. Namun, pelaku justru mendorong tubuh korban hingga terjatuh berkali-kali. Tak sampai disana, pelaku juga menendang tubuh korban hingga luka memar dibagian kaki.

Kuasa Hukum korban, Ahmad Azhari SH, bersama Tara Febrianti SH MH, Sam Hutabarat SH MH, dan Jubairida SH M.hum, sangat menyayangkan tindakan kepolisian, khususnya Polsek IB II Palembang, yang tidak melakukan penahanan terhadap pelaku.

“Mengingat korban merupakan single parent yang tinggal sendirian di rumah, dikhawatirkan akan ada dendam, kembali mengulangi perbuatan yang sama. Kami berharap aparat penegak hukum tegakkan keadilannya dengan melakukan penahanan terhadap pelaku,” pungkasnya. (Bd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here