Home Berita Pemprov Gubernur Bersama Forkopimda Melakukan Pemusnahan Secara Simbolis Barang Bukti Senjata Api

Gubernur Bersama Forkopimda Melakukan Pemusnahan Secara Simbolis Barang Bukti Senjata Api

Pemusnahan Barang Bukti senjata api

PALEMBANG – Gubernur Sumsel H Herman Deru bersama Unsur Forkopimda Sumsel melakukan pemusnahan secara simbolis Barang Bukti senjata api (senpi) / senjata api rakitan (senpira) dan senjata tajam (sajam) hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan Polda Sumsel dan jajaran di Mapolda Sumsel, Jalan Jenderal Sudirman Palembang, Rabu (5/8/2020).

Hal tersebut dilakukan HD bersama Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri, S., MM., Kasdam III Sriwijaya, Brigjen TNI M Zamroni, S.IP., Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan, S.IK., MH., Ketua Komisi III DPRD Sumsel, H.M.Yansuri dan Walikota Palembang, H Harnojoyo usai mengikuti rangkaian acara ground breaking Mapolda Sumsel.

“Saya apresiasi berbagai peran Polda dalam menjaga Kamtibnas di Sumsel. Salah satunya yaitu ide Pak Kapolda untuk memusnakan barang bukti seperti senpi atau sajam. Karena ini rawan apabila ada masyarakat membawa ini ditempat-tempat umum,” ujar Herman Deru.

Menurut HD, hal ini juga baik untuk dipublikasikan agar masyarakat tahu dab sadar bahwa membawa senpi/senpira dan tajam adalah hal yang tidak diperkenankan untuk dilakukan.

“Masyarakat Sumsel perlu diedukasi dengan baik dan juga dilakukan pendekatan yang persuasif agar tidak membawa senpi/senpira atau sajam jenis apapun yang dapat memicu terjadinya kriminalitas,” katanya.

HD juga mengapresiasi atas kesadaran masyarakat yang dengan kesadaran diri untuk menyerahkan senpi/senpira atau sajam kepada pihak berwenang.

Sementara itu, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri, S., MM., mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti senpi/senpira dan sajam merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan Polda Sumsel yang bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kejahatan di tengah-tengah masyarakat. (nim)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here