Home Berita Pemprov Bawaslu Tak Dapat Memberikan Sanksi kepada Bupati atau Walikota yang Mencalonkan Diri

Bawaslu Tak Dapat Memberikan Sanksi kepada Bupati atau Walikota yang Mencalonkan Diri

Virtual Pilkada

PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru mengikuti acara Pembukaan Konvensi Pilkada Serentak 2020 yang diselenggarakan oleh Harian Umum Sriwijaya Post berkerjasama dengan Harian Pagi Tribun Sumsel secara virtual menggunakan aplikasi Zoom Meeting di Griya Agung Palembang, Selasa (28/07/2020) malam.

Dalam acara tersebut HD menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh KPU dan BAWASLU dalam menanggapi pelanggaran yang mungkin terjadi dilakukan oleh para bakal calon atau calon yang statusnya sebagai pegawai pemerintah yang aktif seperti Bupati atau Walikota.

Dalam hal ini HD menegaskan bahwa KPU dan BAWASLU harus dapat membedakan antara Kepatutan dan Kepatuhan dalam pilkada tahun ini.

“KPU dan BAWASLU harus bisa membedakan antara kepatutan dan kepatuhan, karena mereka yang mencalonkan diri kembali di pilkada ini statusnya adalah bakal calon sebelum ditetapkan pada tanggal 26 September 2020 nanti, yang artinya mereka masih berstatus Bupati”, Ucap HD.

Terkait dengan hal tersebut HD juga menambahkan bahwa KPU ataupun BAWASLU tidak dapat memberikan sanksi kepada Bupati atau Walikota yang mencalonkan diri untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat karena belum ditetapkan sebagai calon pilkada.

Selain itu HD juga mengatakan bahwa ada dua kemungkinan kenapa ASN bisa terlibat dalam pemilu yaitu yang pertama ASN tersebut ditekan atau yang kedua ASN nya sendiri yang ingin ikut terlibat karena mengharapakan timbal balik.

Di Sumatera Selatan sendiri ada 7 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada diantaranya Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu, OKU Timur, OKU Selatan, Musirawas, Muratara, dan PALI. (nim)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here