Home Nasional Bupati Pemberi Beasiswa Penghafal Quran Itu Dilengserkan

Bupati Pemberi Beasiswa Penghafal Quran Itu Dilengserkan

Bupati Jember Faida

JEMBER – Inilah pertama kali dalam sejarah seorang bupati wanita di Jember dr. Hj. Faida MMR, dilengserkan oleh DPRD melalui sidang paripurna yang menggelar hak menyatakan pendapat (Rabu, 22/7/2020).

Dalam sidang tersebut, Faida dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan serta sumpah janji jabatannya sebagai orang nomor satu di Kabupaten Jember.

Dalam sidang itu Bupati Faida tidak hadir, namun  45 anggota DPRD Jember yang hadir sepakat untuk memakzulkan Bupati Faida secara politik.

Hari-hari ini berita pemakzulan Bupati Farida menjadi trending topik. Apalagi bupati cantik ini banyak memberikan beasiswa kepada para santri dan penghafal Alquran.

Mungkin mereka menangis mengetahui kejadian ini, tanpa bisa berkata-kata.

Dalam catatan Hajinews, di Jember terdapat kurang lebih 500 pesantren. Lebih 2.000 santri mendapatkan beasiswa. Juga ada lebih 400 hafidz dan hafidzoh yang mendapatkan beasiswa.

Pemberian beasiswa ini dimaksudkan agar para santri mampu bersaing di dunia nyata dan menjadi pemimpin yang berakhlak. Bupati ini memang dikenal peduli dengan pendidikan pesantren.

Tapi sejarah berputar. DPRD melihat sang Bupati melanggar aturan main pemerintahan, antara lain melakukan mutasi besar-besaran tanpa prosedur terhadap 700 pegawai.

Bupati Jember Faida dinilai terlambat dalam merespon informasi dari Kemenpan RB tentang penerimaan CPNS tahun 2019. Dampaknya, Jember akhirnya tidak mendapatkan kuota. Sehingga hal itulah menjadi salah satu pelanggarannya.

Pelengseran Bupati ini akan dikaji oleh pimpinan DPRD Jember sebelum dikirimkan ke Mahkamah Agung.

“Dikaji lagi, jangan-jangan ada persyaratan-persyaratan yang masih harus disempurnakan, karena DPRD secara administratif tidak bisa memecat bupati. Yang bisa dilakukan adalah pemakzulan atau pemecatan secara politik. Yang bisa memecat bupati adalah Mendagri melalui fatwa Mahkamah Agung. Kami akan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung terkait keputusan paripurna ini,” kata . Ketua DPRD Jember, Muhammad Itqon Syauqi. (fur/dbs)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here