Palembang – Dalam upaya mendekatkan pelayanan penerimaan pengaduan masyarakat di Sumatera Selatan. Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, mulai Selasa kemarin 14/7/2020, sudah mengaktifkan Gerai Pengaduan dan Konsultasi Ombudsman yang bertempat di Mall Pelayanan Publik Jakabaring Palembang. Rabu, (15/7)
Kepala Kantor Ombudsman RI Sumatera Selatan M. Adrian Agustiansyah, menjelaskan pembukaan Gerai Pengaduan dan Konsultasi tersebut terlaksana berkat kerjasama yang baik dengan Pemerintah Kota Palembang beberapa waktu lalu.
“Ini hasil kerjasama, dan kita melihat ada komitmen yang kuat dari Pemkot Palembang dalam hal layanan publik. Karena di Mall Pelayanan Publik ini, juga ada instansi pemberi layanan, misal DPMPTSP, Samsat dan lain-lain,” ucapnya
Ia mengharapkan, adanya Gerai Aduan dan Konsultasi tersebut guna mempermudah masyarakat menyampaikan keluhan terkait pelayanan yang diterima dari instansi pemberi layanan.
“Harapan kita, masyarakat yang berdomisili disekitar Mall Pelayanan Publik Jakabaring, termasuk Maryana, Rambutan OI, OKI dan seterusnya. Lebih mudah datang kesini karena mungkin kalau ke kantor kita yang di Komplek RRI Palembang, agak jauh. Jadi sekali lagi, ini mohon dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya karena kita siap melayani,” tegasnya.
Ia menambahkan, adapun jadwal penerimaan Pengaduan dan Konsultasi di Mall Pelayanan Publik, dua hari dalam seminggu, yakni Selasa dan Kamis Pukul 09.00-15.00 WIB. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses layanan aduan online Ombudsman RI Sumsel, misal Whatshapp di nomor (0811-9703-737).
“Selain datang langsung, juga bisa memanfaatkan WA itu. Di hari pertama kami disini, sudah ada satu orang yang menyampaikan keluhan. Semoga keberadaan gerai ini memberi manfaat untuk kita semua.” tutupnya (rel)