Palembang, bidiksumsel.com – Mengawali pekan pertama di November 2022 ini, 39 kasus tindak pidana narkoba berhasil di ungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes serta Polres jajaran.
Bahkan dari hasil ungkap kasus yang dilakukan Ditresnarkoba bersama Polrestabes dan Polres jajaran, 48 tersangka turut diamankan di pekan pertama November 2022 ini.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa ungkap kasus yang dilakukan ini mengalami peningkatan pengungkapan kasus.
“Dari data yang kita terima ungkap kasus awal November ini mengalami peningkatan dibandingkan pekan akhir Oktober 2022 lalu, yang mampu mengungkap 29 kasus dan mengamankan 35 tersangka,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (07/11/2022).
Dirinya menjelaskan, dari 48 tersangka yang diamankan di pekan pertama November 2022 ini 41 orang diantaranya merupakan pengendar dan sisanya merupakan pemakai barang haram tersebut.
“Untuk barang bukti yang diamankan dari data yang ada di kita, sabu sebanyak 2,3 Kilogram (Kg), ganja sebanyak 114,65 gram dan ekstasi sebanyak 120 butir,” jelas Kombes Pol Supriadi.
Untuk pekan pertama November 2022 ini lanjut dia mengatakan, ada dua Polres yang nihil ungkap kasus yaitu Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dan Polres Musi Rawas (Mura).
Sedangkan dari barang bukti yang diamankan, setidaknya aparat kepolisian berhasil menyelamatkan 14.703 anak bangsa. “Kita pastikan anak bangsa akan selamat dari jeratan barang haram ini, karena kita tidak akan membiarkan hal itu terjadi dengan cara mengungkap dan menangkap para pengedar, bandar hingga yang ada diatasnya akan kita lakukan pemberantasan,” aku dia.
Untuk itu pihaknya meminta agar Unit Opsnal agar lebih meningkatkan ungkap kasus tindak pidana narkoba di wilayahnya masing-masing. “Kita berharap agar seluruh Unit Opsnal polda Sumsel, Polrestabes dan Polres jajaran dapat meningkatkan ungkap kasus dan bisa menyelamatkan anak bangsa dari jeratan barang haram tersebut,” tutupnya. (rel/dkd)