Diduga Terkait Kasus Mafia Tanah
Palembang, bidiksumsel.com – Diduga kasus mafia tanah kembali terjadi di Kota Palembang terhadap objek tanah yang terletak di jalan H.M Saleh RT.23 Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Kota Palembang Sumatera Selatan yang bersebelahan dengan RS AR-Rasyid. Sabtu, (29/10/2022).
Selaku Korban, Nofiandri dan Indra Ivandi telah melaporkan pelaku yang diduga mafia tanah kepada SPKT Satreskrim Polrestabes Palembang pada pertengahan bulan September yang lalu.
Nofiandri dipanggil Nofi menjelaskan, bahwa tanah miliknya diperoleh dari pemilik asalnya Nyonya Artik Nawawi seluas 3.720 M2 yang dibeli secara bertahap sejak tahun 2018.
“Sejak itu pula kita lakukan penguasaan fisik berupa pemagaran dan melakukan penimbunan atas tanah tersebut hingga rata, dimana sebelumnya juga telah memberikan sejumlah uang kompensasi/ganti rugi terhadap bangunan rumah dan para pedagang yang berada diatas tanah dalam permasalahan aquo,” terangnya.
Lanjut ia bercerita, sekitar bulan Desember Tahun 2021 datanglah sejumlah Anggota Kerja A. Rivai dan Ramaiyudin, tiba-tiba langsung mendirikan kandang Seng dan juga mendirikan tiang spanduk yang bertuliskan “Tanah Hak Milik A. Rivai (Kritis) dan Ramayudin, luas tanah 4.500 M2 diatas tanah milik kami”.
Sementara tambahnya, Sdr. A. Rivai dan Ramaiyudin ini memperoleh/membeli tanah tersebut dari seorang yang bernama M. Alimin, berdasarkan Surat Keterangan Meneruskan Hak Usaha tanggal 18 April 1978 dari Djebus bin Hasan kepada Usman bin Djebus.
“Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 1226/Pid.B/2021/PN/Plg, yang sudah inkracht Sdr. M. Alimin bin Agus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Dengan sengaja menggunakan surat palsu,” jelasnya.
“Dan menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Meneruskan Hak Usaha atas nama DJEBUS BIN BASAN, tanggal 18 april 1978 dengan lampiran Akta Tanah No. 170/06/A/TL/X/1978 yang diketahui oleh Krio Dusun Sukarami Marga Talang Kelapa M. AGUSTJIK, dirampas untuk dimusnahkan,” jelasnya lagi.
Lantaran hal tersebut, pihaknya menilai apa yang telah dilakukan oleh Sdr. A. Rivai dan Ramaiyudin adalah suatu bentuk perbuatan melawan hukum dan nyata-nyata telah menimbulkan kerugian Materil dan Immateril.
“Kemudian atas perbuatan tersebut telah kita laporkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Tim Kuasa Hukum,” ungkapnya.
Terpisah saat dihubungi, Abdul Muthalib selaku Ketua Tim Kuasa Hukum membenarkan telah melaporkan Ramaiyudin dan Rifa’i Alias Kritis dkk ke Polrestabes Palembang terkait pemalsuan dokumen atas penguasaan atau pemilikan tanah.
“Bahwa penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang telah mengirimkan surat himbauan kepada para terlapor untuk menghentikan sementara segala aktivitas di atas lahan tersebut, namun para terlapor tidak sedikitpun mengindahkannya,” katanya.
Sikap tersebut dijelaskannya, sangat tidak elok, sama saja mereka (Ramayudin dan Kritis) melecehkan institusi Polri atas surat himbauan yang telah dilayangkan.
“Mewakili klien kami, tentunya kita menginginkan penyidik dalam hal ini bisa bekerja cepat dan profesional untuk membongkar modus operandi dari kasus mafia tanah ini sehingga terwujud rasa keadilan masyarakat dan sebagai bukti bahwa Polri serius berantas mafia tanah,” harapnya.
Sementara itu terlapor, Ramayudin, dan A Rifai hingga kini belum dapat dikonfirmasi. (rel/dkd)