Home Sumsel Ogan Ilir Sambut Kedatangan Puluhan Aksi Masa dari BIDIK, Basri M Zahri: Anggota DPRD...

Sambut Kedatangan Puluhan Aksi Masa dari BIDIK, Basri M Zahri: Anggota DPRD OI Siap Tampung Aspirasi Masyarakat

fhoto: istimewa

Ogan Ilir, bidiksumsel.com – Puluhan Massa dari Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) Mengadakan Aksi unjuk rasa di Halaman Gedung DPRD Kabupaten Ogan Ilir di Komplek Perkantoran Terpadu Tanjung Senai Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Sumatra Selatan, Selasa (30/08/2022).

Kedatangan Rombongan Massa yang di komandoi oleh Yongky Ariansyah ini untuk menyampaikan aspirasi Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir , tentang lahan warga yang Diserobot oleh PT. Bumi Sawit Permai (BSP) yang diduga Ilegal.

Kedatangan Rombongan Aksi Di DPRD Ogan Ilir diterima oleh Basri M Zahri dan Rahmadi Djakfar selaku anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir Dapil IV,

Dalam Orassinya Yongky Ariansyah selaku Koordinator Aksi menyampaikan bahwa Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK), akan terus mencermati, menyikapi dan turut serta melakukan Pengawasan terhadap permasalahan hukum tentang Sengketa Tanah adat, Tanah Bengkok atau Ulayat, Plasma dan CSR serta permasalahan hukum lainnya di Desa Kayu Ara, Desa Tangai, Desa Tanjung Miring, dan Desa Sukananti dengan PT. Bumi Sawit Permai (BSP). Maka kami menyampaikan permasalahan ini Kepada Bupati Ogan Ilir dan DPRD Kabupaten Ogan Ilir, dengan antara lain :

1. Bahwa merujuk fakta, dan penjelasan dari Kepala Desa Kayu Ara, Desa Tangai, Desa Tanjung Miring, dan Desa Sukananti yang sampai saat ini sebagian wilayah tanah desa-desa tersebut dikuasai oleh PT. Bumi Sawit Permai (BSP). Secara sepihak dan diduga penguasaan sebagai wilayah tanah tersebut sejak Tahun 1988 cacat Yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah dan mengikat;

2. Bahwa merujuk fakta, penguasaan secara sepihak terhadap sebagian wilayah tanah desa-desa tersebut yang dilakukan oleh PT. Bumi Sawit Permai (BSP). Telah berlangsung lama bermula atas dasar SK Gubernur Kdh Tk.1 Sumatera Selatan No. 108/KPTS/BKMD/1988 tanggal 14 September 1988 Tentang izin lokasi dan pembebasan tanah A.n PT. Bumi Sawit Permai seluas + 10.000 Ha di Desa, Desa Kayu Ara, Desa Tangai, Desa Tanjung Miring, dan Desa Sukananti.

Namun dalam pelaksanaanya telah terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh Oknum Pemerintah Desa terkait pada saat itu yang telah menjual Tanah Adat dan Tanah Rakyat dengan membuat dan/atau menggunakan surat-surat palsu sehingganya sedikitpun Masyarakat desa, Desa Kayu Ara, Desa Tangai, Desa Tanjung Miring, dan Desa Sukananti tidak merasakan keuntungan dan manfaat apapun dari hadirnya PT. Bumi Sawit Permai (BSP) di desa-desa tersebut sampai dengan saat ini.

Sementara Basri M Zahri menyampaikan kepada para pengunjuk rasa akan siap menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan dan bilah datanya lengkap akan siap memperjuangkan hingga keinginan masyarakat terkabul. ”saya anggota DPRD Ogan Ilir Dapil IV, sudah ikut rapat di kantor Camat dengan pihak PT BSP dan kita perlukan Data yang akurat dari masyarakat,” jelasnya.

Senada yang disampaikan oleh Rahmadi Djakfar dari komisi I DPRD Ogan Ilir bahwa pihaknya punya kewenangan untuk melakukan investigasi dan meminta data kepada pihak perusahaan tentang sejauh mana data yang ada

”Akan kami lakukan dialog antara kedua pihak dan mari kita duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya. (Rel/Mus)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here