Palembang, bidiksumsel.com – Rapat Paripurna ke LV (55), dan LVI (56) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Banggar DPRD Provinsi Sumsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD Provinsi Sumsel, Kamis (22/09/2022).
Laporan tersebut dibacakan Dr.Ir. Syamsul Bahri MM yang mana dalam laporan tersebut terdapat beberapa saran dan catatan yang diharapkan menjadi perhatian Pemprov Sumsel, sebagai berikut :
1. Untuk menghadapi Pemilu tahun 2024 mendatang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumsel dapat betul-betul memperhatikan dalam hal pemutakhiran data kependudukan, mengingat kebutuhan data kependudukan yang up to date dan akurat.
“Jangan sampai masih ada data-data kependudukan yang ganda, yang meninggal masih tercantum dan seterusnya karena data kependudukan yang akurat menentukan mutu demokrasi,” ujarnya.
2. DPRD melalui Banggar mengapresiasi Badan pengembangan SDM (BPSDM) atas target dan capaian BLUD yang meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pendidikan dan latihan (diklat) yang dilaksanakan tidak hanya dari wilayah kab/kota di Sumsel saja.
“Untuk dana hibah kepada partai politik, diharapkan Badan Kesbangpol dapat proaktif dalam mensosialisasikan persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan dana hibah tersebut,” katanya.
Kemudian di lanjutkan dengan penandatanganan keputusan bersama antara ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj Anita Noeringhati SH., MH dengan Gubernur Sumsel H. Herman Deru (HD) terkait Perubahan APBD 2022.
Sementara, Gubernur Sumsel H. Herman Deru menyampaikan, penandatanganan keputusan bersama merupakan tahapan akhir dari serakaian tahapan dalam perubahan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2022.
“Selanjutnya Raperda tersebut akan kami serahkan kepada kementerian dalam negeri Republik Indonesia untuk di evaluasi, sehingga pada saat nya dapat segera ditetapkan sebagai menjadi peraturan daerah,” ungkap HD.
Berikut ini rincian Raperda perubahan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2022 :
1. Pendapatan. Rp 10.615.107.832.140,-
2. Belanja. Rp 10.407.540.680.784,- dengan devisit. Rp 208.530.763.356,-
3. Pembiayaan tahap penerimaan pembiayaan. Rp. 151.946.236.644,-
4. Pengeluaran pembiayaan Rp. 360.000.000.000,-
Pembiayaan Netto. Rp 208.503.763.356,-
simpan tahun berjalan nihil.
Gubernur Sumsel memaparkan, bahwa anggaran belanja daerah hingga saat ini masih didominasi oleh belanja wajib Pelayanan Dasar Pendidikan, Kesehatan dan infrastruktur.
Tak lupa, HD menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang tergabung dalam Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Komisi dan sebagainya yang telah membantu baik pikiran, tenaga dan support lainnya. “Sehingga perubahan APBD tahun 2022 dapat diselesaikan dengan waktu yang telah ditentukan,” kata HD.
“Dengan keyakinan dan niat yang tulus, ikhlas dan tekad yang kuat. Insya Allah program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam perubahan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2022 dapat dilaksanakan secara berhasil guna, berdaya guna dan tepat guna,” pungkasnya menambahkan. (Adv)