Muba, bidiksumsel.com – Surat edaran Baznas Muba nomor 157/Baznas-Muba/IX/2022 tertanggal 13 September tertuju kepada Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Dekan Fakultas Tarbiyah Universitas Muhammadiyah Palembang, Ketua STAI Rahmaniyah Sekayu, dan STIQ Al-Lathifiyah Palembang menuai kritik.
Pasalnya, di surat edaran tersebut menginstruksikan kepada pihak fakultas agar memberikan informasi kepada mahasiswa asal Kabupaten Muba untuk ikut andil dalam penerimaan beasiswa sesuai dengan proses yang telah ditetapkan Baznas Muba, dan mengkategorikan jurusan keagamaan saja.
Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmaniyah Sekayu Dr Wandi Subroto SH MH berkirim dengan nomor 331/STIH-R/ADM/IX/2022 kepada Baznas Muba yang disinyalir mendiskriminasi Penerima Beasiswa dari Fakultas lainnya.
“Justru kami nilai tidak wajib hanya untuk mahasiswa yang berkategori Jurusan Keagamaan saja,” ujar Wandi Subroto. Sabtu, (17/09/2022).
Tak hnya itu, ia tidak menutup kemungkinan ada mahasiswa dan mahasiswi Non Keagamaan dari STIH Rahmaniyah Sekayu Prodi S1 Hukum maupun mahasiswa lainnya yang berasal dari Fakultas maupun Universitas Non Jurusan Keagamaan.
“Kami Minta Baznas Muba untuk mengklarifikasi, dan memberikan alasannya kepada kami,” pintanya.
Sementara, saat bidiksumsel.com mencoba untuk konfirmasi hingga berita ini ditayangkan, Kepala Baznas Muba Drs. H. Lukmanul Hakim belum dapat dikonfirmasi. (ari)