Palembang, bidiksumsel.com – Terkait pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Palembang dari fraksi PAN sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Ahmad Sobri Fadillah menggantikan M. Azhari Harris karena meninggal dunia.
Ruli Ariansyah SH Kuasa Hukum Dewi Ratih Anggraini dari kantor hukum Law Office Ruli A, Khairus dan Association menyoal pergantian tersebut. Pasalnya, ia mengklaim klainnya lah yang pantas menjadi PAW tersebut lantaran se Partai. Kamis, (15/09/2022).
Hasil pemilihan pada waktu lalu menunjukan suara terbanyak di Partai PAN, yakni almarhum Azhari Haris kemudian nomor 2 Ahmad Sobri Fadilah yang diduga terdaftar di partai PKB, nomor 3 Fitra Jaya Purnama pindah ke partai Umat, sementara urutan ke empat yakni Srikandi. Namun, dari Srikandi diserahkanlah kepada Dewi Ratih Anggraini melalui notaris untuk maju menggantikannya sebagai anggota DPRD PAW.
Kecurigaan ini pun muncul setelah beredarnya SK Ahmad Sobri Fadilah yang menyebutkan bahwa dia merupakan anggota dari partai PKB Provinsi Sumatera Selatan Masa Bakti 2021-2026 kemudian dilantik menjadi anggota DPRD sebagai PAW dari PAN.
Ia mengatakan, bahwa dengan adanya kesalahan adminsitrasi tersebut artinya adanya indikasi kesalahan dari yang bersangkutan.
“Kami juga akan mempertanyakan kesalahan adminsitrasi ini seperti apa. Kalau adminsitrasi ini sekedar salah tanggal atau bulan kan tidak masalah, tapi kalau kesalahan administrasi seperti yang kita duga itu jadi sudah jelas ini cacat hukum,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Ruli menegaskan jika pihaknya tidak akan berdiam diri mengenai permasalahan ini lantaran pihaknya telah mengantongi SK kepengurusan PKB. Dimana dalam SK tersebut terdapat nama Ahmad Sobri Fadilah.
“Kalau memang apa yang menjadi dugaan klien kami itu benar maka bukan tidak mungkin permasalahan ini akan kami bawa ke rana hukum pidana, dengan harapan agar semua pihak yang terkait dalam permasalahan ini dapat bertanggung jawab secara hukum,” tambahnya.
Hal ini pun telah diatur dalam pasal 19 ayat 2 huruf G terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang pengganti antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berbunyi calon anggota DPRD, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota tidak lagi memenuni syarat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c, huruf G menjadi anggota partai politik lain.
Dia menambahkan, sehingga dalam proses tahapan seleksi sampai dengan adanya keputusan diduga keras adanya pemberian keterangan palsu dan atau diduga memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak sehingga diduga telah terjadinya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHPidana Jo Pasal 263 KUHPidana Jo Pasal 264 KUHPidana Jo Pasal 266 KUHPidana.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palembang, Kurniawan mengatakan bahwa, proses ini sudah lama selesai. Pihaknya pun sudah mendatangi kepengurusan PAN dan PKB untuk mengklarifikasi isu tersebut.
“Kami sudah mengklarifikasi langsung,” katanya.
Kurniawan mengatakan bahwa dari hasil penelusuran yang mereka lakukan bahwa hal ini dinilai adanya kesalalahan adminsitrasi dari PKB. Disinggung mengenai perpindahan Ahmad Sobri Fadilah dari PAN ke PKB, KPU sendiri tidak mengetahui.
“Menurut PKB kesalahan administrasi saja. Sedangkan menurut PAN bahwa Sobri merupakan anggota partai PAN. Setelah itu muncul informasi bahwa beliau di PKB dan kita juga sudah klarifikasi ke PKB,” ulasnya.
Terpisah, Ketua PKB DPW Sumsel Ramlan Holdan ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa dikepengurusan PKB Sumsel memang terdapat nama Sobri namun orang yang berbeda.
“Ada anggota kita Sobri KTA nya juga ada tapi bukan dia (Ahmad Sobri Fadilah). Sobri Fadilah memang NU tapi bukan PKB,” ujarnya.
Sementara Ahmad Sobri Fadillah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat via whatsapp di nomor 08136860xxxx hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan terkait SK tersebut. (dkd)