Home Sumsel Muara Enim Terkesan Dipaksakan, LBH Sriwijaya IUS Institute Nilai Pilwabup Muara Enim Cacat Hukum

Terkesan Dipaksakan, LBH Sriwijaya IUS Institute Nilai Pilwabup Muara Enim Cacat Hukum

fhoto : Ketua Lembaga Bantuan Hukum Sriwijaya IUS Institute, Muhammad Jayanto/(bidiksumsel.com/Bd)

Palembang, bidiksumsel.com – Agenda pemilihan Wakil Bupati Muara Enim pada 8 September nanti oleh DPRD Muara Enim mendapat protes dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum Sriwijaya IUS Institute, Muhammad Jayanto.

Menurutnya, pemilihan Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2023 yang digelar pihak DPRD Muara Enim saat ini dinilai melanggar aturan yang ada.

Apabila di lihat dari sisa masa jabatan Wakil Bupati Muara Enim hanya tersisa 13 bulan lagi, membuat pemilihan Wakil Bupati Muara Enim yang dilaksanakan DPRD Muara Enim saat ini terkesan di paksakan.

“Kalaupun dilaksanakan itu menjadi cacat hukum dan mencederai Pasal 174 ayat (7) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1,” jelas Muhammad Jayanto, pada Senin (05/09/2022).

Dalam pasal 174 ayat 7 dijelaskan bahwa penunjukkan kepala daerah di bawah 18 bulan di tunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri, sehingga penerapan pasal 176 dalam pemilihan Wakil Bupati Muara Enim oleh DPRD dinilainya keliru.

“Masih ada waktu meskipun singkat agar DPRD Muara Enim menganulir dan merencanakan ulang agenda pemilihan Wakil Bupati Muara Enim definitif pada 9 September mendatang,” terangnya.

Jayanto juga mewarning secara independent akan melaporkan permasalahan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara, bilamana hasil pemilihan Wakil Bupati Muara Enim terlaksana dan mendapatkan SK dari Kementerian Dalam Negeri. (Bd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here