PALI – Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pali, Junaidi Anuar belum bisa berkomentar banyak terkait gugatan perdata yang dilayangkan pihak keluarga korban jatuhnya jenazah (Sukoati) PDP Covid-19 saat dikuburkan yang sebelumnya sempat viral di Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang dikuasakan kepada Kuasa Hukum dari Koalisi Masyarakat Peduli Dunia Kesehatan RI (KOMPAS RI).
“Maaf, untuk soal itu no koment. Kita masih harus berkoordinasi dengan pimpinan dulu,” ujarnya saat diwawancarai via telepon. Jumat, (3/7)
Meski dicecar pertanyaan adakah upaya dari tim gugas covid-19 untuk mendatangi pihak keluarga korban agar berdamai, dirinya tetap belum bisa berkomentar banyak.
Sementara, Kepala RSUD Talang Ubi PALI Dr. Fitri berkata menyerahkan hal tersebut kepada gugus tugas penanganan Covid-19 Pali.
“No koment dl y,” katanya singkat
Sebelumnya, pihak keluarga korban jatuhnya jenazah (Sukoati) PDP Covid-19 saat dikuburkan yang sebelumnya sempat viral di Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang dikuasakan kepada Kuasa Hukum dari Koalisi Masyarakat Peduli Dunia Kesehatan RI (KOMPAS RI) melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Muara Enim dengan nomor, 18/pdt.G/2020/PN Mre.
Dalam gugatan tersebut yang diduga perbuatan melawan hukum, KOMPAS RI menggugat empat tergugat untuk membayar ganti rugi imateril secara menanggung renteng sebesar 100 Milyar serta menggugat ganti rugi materil kepada penggugat sebesar 600 Juta rupiah.
Ketua SHS Law Firm, Sofhuan Yusfiansyah mengatakan saat ini gugatan pihaknya sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Muara Enim dan akan disidangkan pada pertengahan Juli mendatang.
“Ada empat tergugat yang kita gugat terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang nanti akan disidangkan perdana di PN Muara Enim pada tanggal 13 Juli, karena adanya kerugian yang diakibatkan oleh prinsipal kami, baik materil maupun imateril,” paparnya saat menggelar Konferensi Press KOMPAS RI terkait Gugatan Hukum pertama di Indonesia dalam hal perbuatan melawan hukum penanganan Covid-19 serta pembentukan posko KOMPAS RI di Gun Cafe yang dimoderatori Jhon Kenedy selaku Ketua tim gugus tugas DPD KNPI Sumsel. Selasa, (30/6)
Ditambahkan, kerugian materil 600 Juta rupiah dan imateril 100 Milyar prinsipalnya merupakan akumulasi dari dampak yang dirasakan. Baik secara penghasilan maupun psikis.
Sementara, Kordinator KOMPAS RI Thabrani S.H yng didampingi oleh anggotanya Ade Akbar mengamini apa yang disampaikan Ketua SHS Law Firm dan berkomitmen akan mendampingi setiap laporan yang masuk ke posko KOMPAS RI yang sementara berada pada kantor SHS Law Firm Jalan Residen Abdul Rozak komplek PHDM IV.
“Kami akan suport, baik laporan dari yang di Kabupaten Pali, ataupun lainnya. Akan kami ungkap fakta sebenarnya terkait Covid-19. Saat ini dari masyarakat baru ada dua aduan dengan data lengkap, namun 14 aduan lainnya belum lengkap,” ujarnya
Ia berharap kepada masyarakat pada umumnya, agar jangan merasa takut terkait permasalahan yang ada tentang Covid-19 dan mempersilakan mengadukan aduannya ke Posko.
Ditempat yang sama, anak korban Eka Kamelia usai menceritakan kronologi hingga ibunya meninggal dunia berharap agar keadilan dan kebenaran dapat diungkap sehingga permasalahan dapat terang benderang.
“Disini kami meminta agar keadilan dan kebenaran dapat terungkap,” tutupnya (red)