Muba, bidiksumsel.com – Unit Reskrim Polsek Babat Toman Resor Musi Banyuasin berhasil mengagalkan Peredaran 35 Butir Pil Extacy di Jalan Lintas Sekayu – Lubuk Linggau, desa Toman, kecamatan Babat Toman, Jumat (26/08/2022).
Tersangka adalah, Jauhari Bin Jailani (42) yang berindentitas sebagai seorang Petani beralamat dusun III desa Pandan Dulang, kecamatan Lawang Wetan.
Kapolres Muba AKBP Siswandi SH SIK MH melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ady Akhyat SH MSi mengatakan, penangkapan berlangsung pada, Jumat (26/08/2022) sekira pukul 16.30 wib.
“Anggota Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa, ada Pelaku yang membawa Narkotika Jalan Lintas Sekayu – Lubuk Linggau Desa Toman, kecamatan Babat Toman,” ungkap AKP Ady Akhyat.
Sambung Ady, mendapatkan informasi Tersebut Kanit Reskrim IPTU Lekat Haryanto SH MH Bersama Anggota Tim Batman Crime Hunter langsung menuju TKP kemudian sesampainya di TKP memang benar ada seorang laki-laki ciri-ciri sebagaimana yang di informasikan.
“Lalu Tim Unit Reskrim melakukan penggeledahan Badan dan Kendaraan yang dikendarai Tersangka sehingga ditemukan barang berupa, 35 (Tiga Puluh Lima) butir Narkotika jenis Extacy, yang disimpan tersangka di dalam body sayap sepeda motor sebelah kanan yang dikendarai oleh tersangka,” ucap Ady.
Kemudian Tersangka langsung diamankan berikut barang bukti Ke Polsek Babat Toman guna proses Penyelidikan dan Penyidikan selanjutnya.
“Setelah tersangka berhasil diamankan Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Babat Toman guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Bersama tersangka juga turut diamankan, dengan 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna Hitam Hijau tanpa plat, Noka MH3SE8860HJ183769, E3R2E16515550″, dengan cara disimpan di body sayap body motor yg dia kendarai sebelah kanan, dengan cara diikat menngunakan tali plastik dan dibungkus pakai kantong hitam.
“Narkotika jenis Extacy tersebut menurut tersangka ia dapatkan dengan cara membeli dari Limin Warga Desa Pandan Dulang, kec Lawang Wetan Seharga Rp.270.000,- Per Butir atau untuk 35 Butir Pil Extacy Tersebut seharga Rp.9.450.000,-,” papar Ady.
Selain itu, diamankan juga 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia, Warna Biru, Nomor Sim : 0813-7310-4110, dan Nomor IMEI 1 : 354350548441972, dan IMEI 2 : 354350548491977. 1 (satu) Buah Plastik Hitam yang di dalamnya terdapat Pelastik bening kecil yang berisikan 35 (Tiga Puluh Lima) butir Narkotika jenis Extacy dengan berat bruto 13,50 Gram.
“Tersangka terancam dikenakan Pasal Primer yaitu Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (rel/ari)