Palembang, bidiksumsel.com – Bawaslu Kota Palembang, menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kota Palembang, terhadap proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Dadang Apriyanto,S.H.,S.Pd.,M.M, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Palembang, pada Rabu (25/08/2022).
Menurutnya tahapan verifikasi administrasi (Vermin) dokumen keanggotaan partai politik calon peserta pemilu sesuai dengan keputusan KPU nomor 260 tahun 2022 dilaksanakan dari tanggal 16-29 Agustus 2022.
Pada tahapan ini Bawaslu Kota Palembang memastikan bahwa KPU Kota Palembang melaksanakan tahapan yang dilakukan antara lain melaksanakan vermin persyaratan keanggotaan parpol, tindak lanjut vermin oleh parpol terhadap dugaan keanggotaan ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS).
KPU menerima tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan TMS, KPU melaksanakan Verifikasi, administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan yang belum memenuhi syarat dan KPU melaksanakan klarifikasi terhadap anggota parpol yang belum dapat di tentukan statusnya.
“Selain melaksanakan pengawasan pelaksanaan vermin, Bawaslu kota Palembang juga melakukan upaya pencegahan dengan membuka posko aduan masyarakat yang datanya masuk dalam sistem Informasi Partai Politik (Sipol) oleh partai politik dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024,” jelas Dadang.
Saran perbaikan yang disampaikan ke KPU, lanjut Dadang, merupakan hasil dari aduan masyarakat melalui posko aduan yang di buka Bawaslu Kota Palembang baik melalui aduan langsung ke Kantor Bawaslu, maupun melalui link pengaduan yang sudah disosialisasikan ke masyarakat. Sebelum aduan tersebut di sampaikan ke KPU, Bawaslu memastikan terlebih dahulu tentang kebenaran data kepada pengadu.
“Saran perbaikan yang disampaikan ke KPU adalah hasil dari laporan masyarakat melalui posko aduan yang di buka Bawaslu Kota Palembang. kemudian sebelum di sampaikan ke KPU, aduan tersebut di tanyakan ulang kepada yang bersangkutan untuk memastikan kebenarannya,” terangnya.
Data aduan yang sudah di terima oleh Bawaslu Kota Palembang, selanjutnya di sampaikan kepada KPU Kota Palembang untuk ditindaklanjuti.
Bawaslu menghimbau kepada masyarakat Kota Palembang, untuk cek NIK di link : https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak. Jika bukan anggota Parpol namun tercantum sebagai anggota Parpol, masyarakat bisa menyampaikan atau mendatangi langsung ke Posko Pengaduan Masyarakat di Bawaslu Kota Palembang. (Bd)