Palembang, bidiksumsel.com – Terkait dugaan Bupati Banyuasin H. Askolani SH menikah lagi tanpa ijin yang dilaporkan seorang wanita berinisial NY ke Polda Sumsel, Team kuasa hukum Bupati Banyuasin H. Askolani SH, Dodi Ika SH membantah tuduhan tersebut tidak benar.
Ia menyebut, kliennya sudah bercerai dengan NY pada Februari tahun 2015 silam.
“Tuduhan yang di sampaikan itu tidak benar. Kejadian bermula pada tahun 2014, kliennya menikah siri kepada NY. Akan tetapi, dalam perjalanan waktu, dua bulan setelah pernikahan, NY diduga melakukan perselingkuhan. Klien kami juga mempunyai bukti foto dan video perselingkuhannya. Akhirnya pada Februari 2015, klien kami dan NY bercerai dan ada bukti surat pernyataan cerainya,” jelasnya saat konfrensi pers dikantornya Hukum Indonesia Justice Ruko perkantoran Grand City Palembang, Selasa (02/08/2022).
Dodi menerangkan, terkait tuduhan penelantaran anak usai perceraian, awalnya kliennya masih memberikan nafkah setiap bulan kepada NY dan anaknya.
“Klien saya masih memberikan nafkah setiap bulannya. Akan tetapi nafkah itu dihentikan karena pada saat Pilkada Banyuasin tahun 2017 NY melakukan kampanye hitam terhadap klien kami dengan menerbitkan surat pernikahan tanpa sepengetahuannya. Dan itupun klien kami sudah lakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang akhirnya gugatan dikabulkan dengan putusan membatalkan surat pernikahan yang dikeluarkan KUA Kertapati,” paparnya.
Lebih lanjut Dodi menerangkan, pada tahun 2019 NY melapor ke KPAI di Jakarta. Dari KPAI, kliennya sempat mendapatkan panggilan dari komisioner KPAI dan panggilan itu dipenuhi kliennya.
“Klien kita bersedia memberikan nafkah ke mantan istri dan anaknya dengan syarat melakukan tes DNA terhadap anak tersebut. Bahkan klien kami sudah menyerahkan sampel darah ke laboratorium ke Mabes Polri. Tapi sampai saat ini sampel dari anak NY untuk tes DNA tidak diberikan kepada pihak berwenang,” tuturnya.
Dodi menegaskan, pihaknya memberikan waktu kepada NY 2×24 jam untuk mencabut laporan dan meminta maaf.
“Kami memberikan waktu kepada NY 2×24 jam untuk mencabut laporan dan meminta maaf kepada klien kami, jika tidak ada itikad baik selama waktu yang kami berikan, maka pada Kamis nanti kami akan melaporkan balik yang bersangkutan ke Polda Sumsel dengan tuduhan pencemaran nama baik,” pungkasnya. (rel/dkd)