Palembang, bidiksumsel.com – Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan (MP) II tahun 2022 DPRD Kota Palembang terkait laporan DPRD membahas Raperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021 dan persetujuan bersama. Kamis, (28/07/2022).
Rapat ini di buka oleh Wakil Ketua DPRD kota Palembang dari fraksi Partai Gerindra Adzanu Getar Nusantara dan dihadiri oleh Ketua DPRD kota Palembang Zainal Abidin, Walikota Palembang H. Harnojoyo, unsur muspimda dan anggota DPRD kota Palembang.
Adzanu membacakan hasil pembahasan yang telah dilakukan DPRD kota Palembang dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melalui Komisi-Komisi, maka diperoleh laporan sebagai berikut :
1. Berdasarkan hasil pendapatan daerah kota Palembang untuk tahun 2021 yaitu target sebesar Rp 4.114.147.742.519.12 terealisasi Rp 3.690. 804. 007.361.99 atau 89,71 %.
2. Hasil pembahasan yang dilakukan komisi I dengan OPD terkait dengan kesimpulan total belanja Rp 559.257.309.530.00 (100%) terealisasi Rp 506.153.538.467.00( 90,50%)
3.Komisi I DPRD kota Palembang memandang RAPERDA pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 sudah sesuai dengan peraturan perundangan.
4. Komisi I mengharapkan kedepan setiap OPD terkait dalam penganggaran untuk lebih terencana dan selektif agar penggunaan anggaran lebih efektif dan efisien.
5. Untuk menghindari SILPA anggaran agar dapat dilaksanakan asumsi/prediksi anggaran yang akan datang lebih di perhitungkan lagi.
6. Pada tahun akan datang diharapkan target yang ditetapkan dapat terealisasi dengan lebih baik lagi.
7. Komisi II telah melaksanakan rapat pembahasan dan meneliti secara cermat dan seksama terhadap RAPERDA tentang laporan pertanggungjawaban Walikota Palembang terkait pelaksanaan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2021. Pembahasan dan penelitian ini lebih menitikberatkan pada realisasi pelaksanaan dibidang keuangan di setiap perangkat daerah khususnya perangkat daerah yang menjadi Mitra Komisi II.
8. Masing masing Perangkat Daerah yang realisasi Anggaran Belanjanya, terkhusus Belanja Modal yang tidak tercapai harus lebih dioptimalkan lagi di Tahun Anggaran 2022 ini, termasuk Belanja Pegawai supaya kedepannya sistem penganggaran itu lebih terukur dan terarah penggunaannya.
9. Komisi II DPRD Kota Palembang berharap agar Pemerintah Kota Palembang dapat lebih meningktakan dan mengevaluasi kualitas Kinerja secara berkesinambungan, sehingga implementasi Good Governance dalam pengelolaan sistem Pemerintahan dapat dilaksanakan dengan senantiasa mengoptmalkan Kualitas Aparatur Pemerintahan Kota Palembang.
10. Komisi II berharap Pemerintah Kota Palembang agar lebih mengoptimalkan sumber-sumber Pendapatan Daerah dan menginventarisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum maksimal, salah satunya Retribusi Daerah.
11. Komisi II mengharapkan kepada Pemerintah Kota Palembang agar Perencanaan pada Program dan Kegiatan di masing-masing Perangkat Daerah harus lebih maksimal lagi sehingga pencapaian Realisasi Fisik dan Keuangan lebih Rasional, selanjutnya pencapaian Visi dan Misi Kepala Daerah dapat terlaksana dengan optimal serta penyerapan Anggaran lebih efisien dan efektif.
12. Komisi II berharap kepada Pemerintah Kota Palembang untuk menevaluasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), selanjutnya kepada BUMD yang telah berkontribusi terhaadap PAD Kota Palembang Kornisi II memberikan Aprzsiasi yang tinggi dan sewajarnya Pemerintah Kota Palembang untuk memberikan penghargaan/reward.
13. Total Belanja Mitra Kerja Komisi III DPRD Kota Palembang sebesar Rp.1.488.050.936.544,44 (Satu triliun empat ratus delapan puluh delapan milyar lima puluh juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu lima ratus empat puluh empat rupiah koma empat puluh empat sen), realisasi sebesar Rp. 1.010.558.954.502,48 (67,91%) (Satu triliun sepuluh milyar lima ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh empat ribu lima ratus dua rupiah koma empat puluh delapan sen) dengan silpa sebesar Rp. 477.491.982.041,96 (32,09%) (empat ratus tujuh puluh tujuh milyar empat ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu empat puluh satu rupiah koma sembilan puluh enam sen).
14. Berdasarkan audit BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ) kepada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Palembang dan Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Kota Palembang melalui konfirmasi dengan bendahara pengeluaran, staf di Bidang Perencanaan pada seksi survei data dan monitoring serta sekretaris diketahui bahwa terdapat kegiatan pekerjaan yang melebihi volume pekerjaan (hasil pemeriksaan kontrak) ( sudah dikembalikan pada kas Daerah ).
15. Kurangnya Koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan Balai Besar VIII Kementerian Pekerjaan Umum Wilayah Sumatera Selatan terhadap kegiatan infrastruktur pada Dinas PUPR dan PRKP Kota Palembang.
16. Masih kurangnya peran aktif Dinas terkait didalam memberikan rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan, Izin Penggunaan bangunan dan turunannya.
17. Mengharapkan kepada mitra kerja Komisi III DPRD Kota Palembang dalam hasil rapat kerja, terdapat point penting dari hasil audit BPK RI sehingga perlu menjadi perhatian untuk di tindaklanjuti, kepala Bappeda Kota palembang yang bertugas membantu dan memberikan masukan Kepada Sekda Kota Palembang terkait dengan prioritas kegiatan pemerintah Kota palembang yang di ajukan oleh OPD (organisasi perangkat daerah).
18. Rekomedasi BPK RI Kepada Walikota Palembang terkait dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kumuh Kota Palembang dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang untuk lebih cermat dalam mengajukan usulan pelaksanaan kegiatan Kepada mitra kerja komisi III DPRD Kota Palembang di dalam penganggaran harus di dasari azaz cfesiansi, azaz efektif dan azaz tepat guna.
19. Berdampaknya dengan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2021, berakibat dengan pelaksanaan kegaitan pada tahun 2021, mengharapkan kepada Mitra kerja Komisi III DRPD Kota Palembang didalam serapan pelaksanaan kegiatan harus tetap dilaksanakan dan pelayanan pada Masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
20. Kepada Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Kota Palembang dan Dinas Perumahan Rakyat & Kawasan Pemukiman Kota Palembang harus segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Balai Besar VIII Kementerian Pekerjaan Umum Wilayah Sumatera Selatan terhadap peta kegiatan infrastruktur jangan sampai terdapat double degree (program kembaran atau ganda) dan mengharapkan kepada Sdr. Walikota Palembang untuk segera melakukan rapat kerja bersama antara Pemerintah Kota Palembang, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kemeterian PUPR (Balai Besar VIII) dan DPRD Kota Palembang.
21. Kepada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan agar memperhatikan taman-taman yang sudah ada di Kota Palembang mengingat kondisi taman di Kota Palembang saat ini kurang terawat.
22. Di dalam setiap pemberian Izin Mendirikan Banguan (IMB) dan turunannya di harapkan memperhatikan standar satuan, Peraturan PerUndang-undangan, dan Perda yang berlaku, jangan sampai bangunan tersebut menyalahi aturan yang ada di kota Palembang.
23. Di dalam hasil rapat kerja komisi III DPRD Kota Palembang di dalam penerbitan Rekomendasi IMB terdapat laporan masyarakat dengan banyaknya di temukan indikasi kelalaian teknis dalam menjalankan izin mendirikan bangunan (IMB), sehingga berdampak kepada kerusakan lingkungungan.
24. Melalui dinas terkait diharapkan harus hadir dan meneliti teknis pelasanaan izin sesuai dengan UU jasa konstruksi no. 18 tahun 1999, UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan & turunannya. pemanfaatan lahan harus di sesuaikan dengan kebutuhan dan di harapkan untuk setiap pembangunan harus merekondasikan untuk dapat menyediakan RTH (ruang terbuka hijau) agar terpenuhi RPJMD (rancangan pembangunan jangka menengah daerah) dan RPJP (rencana pembangunan jangka panjang) Kota Palembang.
25. Kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Palembang tidak tercapainya target pendapatan asli daerah (PAD) pada anggaran tahun 2021 dan tahun-tahun sebelumnya hal ini perlu adanya terobosan baru.
26. Keterlambatan di dalam pelaksanaan kegiatan dan penagihan oleh pihak ketiga, dikarenakan terlambatnya turun SPK ( surat Perintah Kerja ) dan SPM ( Surat Penagihan Pembayaran ).
Total Pendapatan dan Silpa Belanja Komisi IV Sebagai Berikut: Total Pendapatan : Rp. 161.143.009.920,02 (Seratus Enam Puluh Satu Milyar Seratus Empat Puluh Tiga Juta Sembilan Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Koma Dua Rupiah). (Data Terlampir)
Belanja: Rp. 1.631.560.339.970,00 (Satu Triliun Enam Ratus Tiga Puluh Satu Milyar Lima Ratus Enam Puluh Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Rupiah). (Data Terlampir)
Realisasi Belanja : Rp. 1.507.102.843.613,05 (92.37%) (Satu Triliun Lima Ratus Tujuh Milyar Seratus Dua Juta Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tiga Belas Koma Lima Rupiah). (Data Terlampir) Silpa Belanja :Rp. 124.457.496.356,95 (7.637) (Seratus Dua Puluh Empat Milyar Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Enam Koma Sembilan Puluh Lima Rupiah ). (Data terlampir)
27. Berdasarkan hasil pembahasan komisi IV dengan OPD terkait Realisasi belanja anggaran tahun 2021 terserap dengan baik hampir di semua OPD mitra Komisi IV yaitu dengan presentase sebesar 92,37% dan silpa sebesar 7,63%.
28. Tidak adanya tempat panti rehabilitasi untuk anak jalanan, ODGJ, gepeng dan pengemis di Kota Palembang.
29. Belum adanya kantor Pariwisata yang refresentatif dan sekarang masih bergabung dengan Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Palembang.
30. Masih adanya OPD yang tidak koorperatif pada saat rapat lanjutan dalam mambahas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan penyajian bahan yang tidak optimal.
31. Komisi IV mengapresiasi kinerja seluruh OPD mitra Komisi IV dengan terserapnya anggaran Tahun 2021 sebesar 92,37% dan silpa sebesar 7,63%.
32. Terkait Silpa Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung Di setiap OPD Mitra Komisi IV, Komisi IV meminta kepada TIM TAPD dan OPD dalam proses penyusunan anggaran hendaknya lebih teliti dan cermat pada pelaksanaannya betul-betul berdasarkan kajian dan analisa kebutuhan dan keadaan dalam pelaksanaan, sehingga dapat mengurangi silpa yang cukup besar dalam setiap tahun anggaran.
33. Komisi IV meminta kepada Pemerintah Kota Palembang agar memberikan izin gedung Eks UPTD Diknas Pendidikan Kecamatan Ilir Barat II Palembang sebagai Kantor Dinas Pariwisata Kota Palembang.
34. Komisi IV meminta kepada Pemerintah Kota Palembang agar menyediakan Panti Sosial Rehabilitasi yang representatif di kota palembang untuk Anak Jalanan, ODGJ, Gepeng dan Pengemis.
35. Kepada Pemerintah Kota Palembang kiranya dapat menegur Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berncana Kota Palembang, dikarenakan tidak koorperatif pada saat rapat lanjutan dalam membahas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
36. Terkait Silpa Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung Di setiap OPD Mitra Komisi 1, IN III, Komisi IV meminta kepada TIM TAPD dan OPD alam proses penyusunan anggaran hendaknya lebih teliti lagi dan pada pelaksanaannya betul-betul sudah berdasarkan kajian dan analisa kebutuhan dan keadaan dalam pelaksanaan, sehingga dapat mengurangi silpa yang cukup besar dalam setiap tahun anggaran.
Dari hasil laporan DPRD Kota Palembang yang membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dapat dipahami dan diterima, untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara, Walikota Palembang mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD dan pemerintah kota Palembang yang telah melakukan pembahasan secara mendalam dengan baik atas penandatanganan persetujuan bersama yang telah dilakukan terhadap rancangan program kota Palembang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan tahun anggaran 2021.
“Terhadap saham konsumtif yang telah disampaikan tadi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan daerah 2021 akan menjadi perhatian kami,” pungkasnya. (Adv)