Home Berita Pemprov Pemrpov Sumsel Biaya SHM Tanah Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Pemrpov Sumsel Biaya SHM Tanah Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Gubernur rapat dengan BPN Sumsel

PALEMBANG – Gubernur Sumsel H Herman Deru membuka rapat koordinasi (rakor) gugus tugas reforma agraria diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel melalui video conference Sumsel Command Center, Jumat, (26/06/2020).

“Seperti hasil diskusi dengan kakanwil, masyarakat ingin bahwa bidang tanahnya punya kepastian hukum yakni sertifikat. Karena kadang pengetahuan serta kemampuan terbatas apalagi banyak perantara-perantara yang membuat biaya jadi besar sehingga menghalangi masyarakat untuk mendapatkannya,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Herman Deru (HD) berinisiatif untuk membuat sebuah program yang datanya akan diminta kepada Kakanwil untuk diberikan kepada Pemprov Sumsel, sehingga dapat dialokasikan dananya.

“Maka saya bikin sebuah program yang datanya saya akan minta kakanwil beri ke kita agar kita dapat mengalokasikan dananya jadi untuk Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid 19 (TNBPA) masyarakat juga tetap mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah,” ungkapnya.

HD mengatakan bahwa proses mendapatkan hak tersebut yang per bidangnya senilai Rp. 280 ribu akan dibiayai oleh Pemprov Sumsel namun untuk kerja dan administrasinya tetap dikelola oleh BPN.

“Saya ingin di Sumsel ada kebijakan khusus didalam atau tim khusus meneliti hal tersebut. Nama program tersebut yaitu berupa Program Daerah (Proda) yang prioritasnya masyarakat kurang mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” tutupnya.

Turut hadir Wamen ATR/Waka BPN sekaligus Koordinator GTRA Nasional, Surya Tjandra, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Akhmad Najib. (nim)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here