Home Sumsel OKI Calon Jalur Independen di Pilkada Sumsel 2020, Harus Penuhi Syarat Ini

Calon Jalur Independen di Pilkada Sumsel 2020, Harus Penuhi Syarat Ini

PALEMBANG – Sebanyak tujuh Kabupaten di Sumatera Selatan akan melaksanakan Pilkada serentak pada 23 September 2020 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan pun telah melakukan berbagai tahapan untuk mensukseskan pesta demokrasi tersebut.

Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengatakan, pada Pilkada nanti ia memprediksi banyak calon dari nonpartai atau independen yang akan maju mengikuti pemilihan.

Menurut Kelly, ada persyaratan yang dilakukan oleh para calon dari independen untuk mengikuti tahapan pilkada. Salah satunya adalah memiliki jumlah dukungan sebesar 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Rata-rata memang yang mendaftar lewat jalur independen harus memiliki dukungan 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), karena pemilihnya rata-rata 500.000 DPT,” kata Kelly, Senin (3/2/20).

“Sementara untuk Kabupaten PALI, sekitar 10 persen karena hanya 150.000DPT.” Kelly mengimbau, kepada seluruh partai politik maupun independen yang mengikuti Pilkada untuk menyiapkan seluruh persyaratan. “Lebih banyak calon lebih bagus,” ujarnya.

, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menerangkan, kondisi tujuh wilayah yang akan melaksanakan Pilkada serentak sejauh ini masih kondusif. “Tidak ada wilayah rawan di Sumsel, sejauh ini masih normal. Kita akan mengawal pelaksanaan Pilkada nanti agar kondusif,”kata Supriadi.

Untuk diketahui, tujuh Kabupaten di Sumsel yang akan melaksanakan Pilkada tersebut adalah, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kemudian Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, dan OKU Timur. (kim0

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here