PALEMBANG – Satgas Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran dan Pembatasan Penyebaran Covid 19 Sumsel Sub Bidang Pencegahan pengamanan dan Penegakan Hukum melaksanakan penertiban di Cafe dan Restoran di Jalan MP Mangku Negara, Sabtu (06/06/2020) malam. Pasalnya berdasarkan laporan warga, di Kafe tersebut sangat ramai pengunjung yang tidak mengabaikan dan tidak mentaati protokol kesehatan.
Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru (HD) melalui Kasat Pol PP Sumsel Aris Saputra mengatakan bahwa kegiatan penertiban Cafe dan Restoran adalah upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Sumatera Selatan.
“Di lokasi, Petugas gabungan memberikan penjelasan dan edukasi kepada pemilik agar mentaati dan melaksanakan aturan kesehatan yang sudah diatur pemerintah,” jelas Kasat Pol PP Sumsel Aris Saputra melalui pesan whatsapp nya.
Tak hanya melakukan edukasi terkait protokol kesehatan di masa pandemi, kesempatan itu juga dimanfaatkan tim untuk menertibkan cafe tersebut karena ikut menjual minuman beralkohol (Mikol) serta memiliki izin yang telah kadaluarsa. “Sehingga kita tertibkan dan mikol nya kita amankan sebagai barang bukti,” tegas Aris.
Lebih jauh kata Aris sesuai arahan Gubernur Sumsel H.Herman Deru pihaknya menghimbau agar pengusaha khususnya tempat-tempat hiburan untuk mentaati aturan serta ikut mencegah menyebarnya virus corona Covid-19 demi kepentingan dan kesehatan bersama. Antara lain dengan menerapkan protokol kesehatan dalam berbagai bentuk kegiatan.
Selain menyasar cafe tersebut, Tim Satgas juga menyisir sejumlah mall, rumah makan, restoran cepat saji dan taman-taman yang biasa dijadikan tempat tempat kerumunan masyarakat. “Kita akan terus lakukan edukasi dan sosialisasikan ini agar mata rantai penyebaran Covid dapat diputus,” tutup Aris. (nim)