Home Kota Palembang Tempat Ibadah Dibuka Harus Kantongi Izin Gugus Tugas

Tempat Ibadah Dibuka Harus Kantongi Izin Gugus Tugas

Mesjid tutup akibat covid-19

PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memberikan kelonggaran untuk melakukan kegiatan beribadah di tempat ibadah, mulai berlaku Rabu (3/6/2020). Hanya saja diberlakukan syarat bagi warga juga pengurus tempat ibadah.

Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, tempat ibadah diperbolehkan dibuka dengan syarat harus ada surat dari gugus tugas, tingkat kelurahan dan kecamatan. Hal ini untuk memastikan keamanan tempat ibadah bagi masyarakat. “Pengurus harus menyediakan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu tubuh dan para jamaah menjaga jarak,” kata Ratu Dewa, Selasa (2/6/2020).

Untuk memberikan contoh kepada masyarakat, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) akan dilakukan salat berjamaah di Masjid Agung Palembang dengan penerapan protokol kesehatan. “Salat zuhur akan dilakukan berjamaah tetapi dengan syarat itu yang harus diterapkan,” katanya.

Kepala Kantor Kemenag Kota Palembang Deni Priansyah mengatakan, protokol kesehatan harus dilakukan warga dan pengurus tempat ibadah. “Silakan bawa sajadah sendiri dari rumah, kalau sedang sakit jangan ibadah dulu ke masjid/rumah ibadah. Bagi pengurus dan pemerintah tetap harus ada pertimbangan soal ada tidaknya kasus penyebaran Covid-19,” katanya.

Ia mengatakan, sejauh ini pada dasarnya pemerintah tidak pernah melakukan penutupan tempat/rumah ibadah. Namun hanya melakukan pergantian kegiatan ibadah yang sifatnya menimbulkan jumlah massa yang banyak dan memicu kerumunan.

“Jadi kami tegaskan tidak ada penutupan, hanya dilakukan pergantian seperti Salat Jumat kita ganti jadi Salat Zuhur. Nah, mulai besok Salat Jumat diperbolehkan, mau ada khotbah salatnya boleh tapi kita harap jangan berlama-lama,” katanya.

Begitupun, kegiatan keagamaan lainnya baik kebaktian hari Minggu di gereja silakan dilaksanakan namun antar jamaat tetap harus berjarak, cuci tangan, pakai masker dan protokol kesehatannya harus benar-benar dilaksanakan.

“Sejauh ini sudah ada beberapa masjid yang mengajukan untuk rekomendasi surat izin pelaksanaan ibadah, dan sedang kita proses untuk mempertimbangkan soal sebaran kasus Covid-19 di wilayah rumah ibadah bersangkutan,” katanya. (nim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here