PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang mulai hari ini resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perwali soal PSBB ini juga telah disetujui oleh Gubernur Sumsel.
Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Palembang Harnojoyo, usai rapat pelaksanakan PSBB, di rumah dinasnya, Rabu (20/5/2020). “Tadi kita melaksanakan rapat terakhir, bahwa PSBB akan diberlakukan mulai hari ini selama 14 hari masa inkubasi dan akan berakhir pada 2 Juni 2020. Target PSBB itu mengurangi penurunan Covid-19 dan mencegah penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Harnojoyo.
Ia menekankan, PSBB bukanlah penghentian sama sekali aktivitas masyarakat. “Hanya pembatasan. Yang biasanya kerja 8 jam jadi 5 jam. Waktunya nanti kita lihat keadaan dulu.”
Harnojoyo mengimbau ASN maupun non ASN untuk berperan menyosialisasikan soal aturan PSBB ini ke masyarakat. “Hari ini kita berikan teguran sekaligus sosialisasi. Jangan sampai PSBB menimbulkan penyakit yang baru. Serta perusahaan yang ada karyawannya 10 orang, akan kita batasi dengan pola shift.”
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Palembang, Asmadi, penerapan PSBB ini untuk menghindari dan mengurangi adanya percepatan dan penyebaran Covid-19. Artinya penegakan sanksi menurut Perwali ini lebih diutamakan bersifat persuasif dan edukatif.
Sanksi yang bersifat humanis seperti teguran, sementara sanksi KUHP adalah upaya terakhir apabila masyarakat melakukan perlawanan dan menyerang petugas barulah kita tindak tegas.
“Bahwa proses hukuman ini diharapkan seperti tindak pidana ringan, dengan menghadirkan jaksa dan hakim di lapangan. Kalau ada yang terjaring petugas akan dibawa di satu posko dan di situlah akan diberikan sanksi,” terangnya.
Menurutnya, tujuan PSBB ini bukan menutup toko, bukan menghentikan transportasi tapi tujuannya ialah menghentikan penyebaran Covid-19.
“Kita semua berharap ini akan segera berakhir dan menjalankan aktivitas kembali normal. Dan kita semua sama-sama mematuhi aturan pemerintah,” kata Asmadi. (min)