PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang mulai besok, Rabu (20/5!2020) akan menyosialisasikan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB.
“Ya. Jika tidak ada halangan besi Perwali ditandatangani dan PSBB mulai diterapkan, tapi baru sebatas sosialisasi,” ujar Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa, usai pembukaan sosialisasi PSBB, di Ruang Parameswara Setda Palembang, Selasa,(19/5/2020).
Karena baru bersifat sosialisasi, tentu saja belum ada sanksi. Meski begitu, semua pihak diharapkan peduli dan mendukung upaya pemerintah kota ini. “Sanksi mulai H +2, usai Lebaran, seperti yang direncanakan di awal,” ujar Dewa.
Menurutnya untuk menunjang proses sosialisasi itulah, pihaknya mengajak semua elemen untuk melakukan rapat terbuka di Ruang Parameswara Setda Palembang tentang pembukaan sosialisasi PSBB di Kota Palembang.
“Hari ini kami mengajak semua elemen masyarakat baik itu kolega, mahasiswa pemuka agama semuanya. Tentunya, untuk meminta masukan terkait PSBB. Setelah itu, kita ajukan ke Pemprov untuk ditambahkan apabila penerapan PSBB dengan sanksi berlangsung untuk pasal perpasal di Perwali,” Dewa menerangkan.
Dia menyebutkan, saat penerapan PSBB, semua tempat mulai hanya boleh beroperasi selama lima jam saja. Akan tetapi untuk sektor Pemerintah, TNI, Polri, perbankan, pedagang sembako, pedagang makanan dan telekomunikasi boleh beroperasi seperti biasa.
“Selain sektor yang saya sebutkan tadi mereka di batasi waktu lima jam. Kalau sektor tadi mereka beroperasi seperti biasa jam kerja. Misalnya Polri, tentunya mereka beroperasi 24 jam seperti biasa.” (imn)