PALEMBANG – Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang, Sumatera Selatan, untuk rumah tangga dan bisnis/niaga banyak yang menunggak atau menunda pembayaran tagihan rekening pemakaian air dalam dua bulan terakhir.
“Kondisi pandemi COVID-19 ini menyebabkan banyaknya pelanggan PDAM Tirta Musi menunda pembayaran tagihan rekening pemakaian air,” kata Direktur Utama PDAM Tirta Musi, Andi Wijaya di Palembang, Jumat.
Penundaan pembayaran itu menyebabkan penurunan pendapatan perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Palembang itu hingga Rp2,6 miliar atau sekitar empat persen pada April 2020.
Para pelanggan yang belum memenuhi kewajibannya tersebut adalah segmen rumah tangga sekitar 3,5 persen dan sisanya adalah pelanggan bisnis.
Menurut dia, pihaknya tidak akan memberikan toleransi sanksi pemutusan sambungan air kepada pelanggan yang menunggak lebih dari tiga bulan, karena bisa mempengaruhi operasional perusahaan.
“Kami akan tetap melakukan pemutusan sambungan air bagi pelanggan yang menunggak lebih dari tiga bulan, dengan ketentuan menunggak tiga bulan diberi peringatan keras terlebih dahulu,” ujarnya.
Jika pelanggan yang menunggak tidak memperhatikan peringatan untuk melunasi tunggakan tagihan rekening pemakaian air, maka pada bulan kelima dilakukan tindakan pemutusan sambungan air ke tempat pelanggan.
“Untuk mencegah terganggunya operasional PDAM Tirta Musi dampak banyaknya pelanggan menunggak, diharapkan pelanggan membiasakan rutin membayar tagihan setiap bulan,” kata Dirut PDAM Tirta Musi. (bin)