OKU, bidiksumsel.com – Kurir narkoba berinisial RS (21) warga dusun 1 desa karang mulya kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim diringkus Satresnarkoba Polres OKU saat hendak melakukan transaksi disekitar halaman parkir Indomaret desa lubuk batang kecamatan lubuk batang OKU pada jumat kemarin (03/09/2021).
Penangkapan tersangka RS berawal saat tim satresnarkoba Polres OKU melakukan penyamaran dengan cara berpura-pura menjadi pembeli melalui telepon.
Kemudian RS pergi ke tempat yang sudah disepakati bertemu di Indomaret lubuk batang, setelah tersangka menunjuk kan narkotika diduga jenis sabu yang dimiliki nya, tersangka langsung diamankan oleh tim satresnarkoba Polres OKU dengan barang bukti seberat 10,26 gram diduga Sabu-sabu.
Barang bukti lain yang turut dibawa ke Polres OKU berupa 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam guna proses hukum.
Menurut Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo,S.IK melalui kasat narkoba Polres OKU AKP Ujang Abdul Aziz,SE di dampingi kasi Humas AKP Mardi Nursal membenarkan tentang penangkapan terhadap tersangka berinisial RS dengan barang bukti narkotika diduga jenis sabu seberat 10,26 gram.
“Tersangka dijerat dengan pasal primer pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009, dan tersangka berstatus sebagai kurir,” pungkasnya. Sabtu, (04/09/2021). (budi utomo)