Muara Enim – Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku Pencurian Besi Rel PT. KAI, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke 3, 4, 5 KUHP. Pelaku tersebut bernama Abdan Sakuron (38 th) yang berdomisili di Desa Suka Merindu Kec. Lubai Kab. Muara Enim dan satu temannya yang berinisial YY masih dalam pengejaran polisi. Rabu, (13/5)
Dari penelusuran dilapangan, Kejadian tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2020 sekitar jam 15.00 Wib, Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Besi Rel milik PT KAI TKP Desa Sukameridu kec. Lubai Kabupaten Muara Enim yang di lakukan oleh pelaku an. Abdan Sakuron beserta YY (DPO) dengan cara memotong besi rel kereta api tersebut dengan menggunakan gergaji sebanyak 13 batang besi rel, dan 9 buah baut sambungan rel kereta api, selanjutnya ketika pelaku membawa barang hasil curian tersebut dengan menggunakan kendaraan mobil carry mini bus warna hijau BG 2942 MB.
Polsek Rambang Lubai Mendapat laporan pencurian tersebut, kemudian sekitar jam 15.30 wib Kapolsek Rambang Lubai AKP Akhmad Bakri, SH bersama Kanit Reskrim IPDA Sutra Efendi, SH dan anggota reskrim berangkat untuk memastikan kebenaran informasi tersebut lalu sampai di TKP melihat pelaku yang bernama Abdan Sakuron yang sedang berada di dalam mobil cary.
Selanjutnya di lakukan penangkapan oleh Akp Akhmad Bakri, SH beserta anggota Polsek Rambang Lubai dan salah satu pelaku an. Abdan Sakuron dan Barang Bukti di berhasil di amankan sedangkan satu orang teman pelaku YY (DPO) lolos dari penangkapan dan melarikan diri dengan sepeda motor, selanjutnya dilakukan pengejaran ke rumah pelaku YY di desa Sukameridu dan di dapati barang Bukti sepeda motor dan potongan besi rel dan paku penyambung rel/penroll, selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti di amankan di Polsek Rambang Lubai guna diproses lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Rambang Lubai Akp Akhmad Bakri, SH menjelaskan Pelaku yang bernama Abdan Sakuron berserta barang bukti pencurian tersebut sudah kita amankan di Polsek Rambang Lubai, dan satu temannya yang berinisial YY masih dalam pengejaran Polsek Rambang Lubai.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam perkara tersebut berupa 1 (satu) Unit Mobil Minibus Cary warna Hijau No.Pol BG-2942-MB, 1(satu) Unit sepeda Motor honda , warna Hitam No.Pol BE-6812-C., 13 ( Tiga belas) Batang besi Rel panjang masing masing 150 ( seratus lima puluh ) Centimeter, 9 ( Sembilan) batang baut Besi Rel dan 2 (dua) buah mata gergaji besi.” Tutup Kapolsek Rambang Lubai. (Aidil)