PALEMBANG – Pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Palembang mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan.
Hal itu berdasarkan surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07 / MENKES / 307/2020 Tentang Penetapan Pembaatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dalam kaitannya dengan percepatan virus Coronavirus 2019 (Covid-19).
Dimana dalam surat tersebut, Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang harus mempertimbangkan Pembatasan Sosial Bersepakat, sesuai Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Selain itu, Pembatasan Sosial Berskala Besar, dilaksanakan selama mana inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih tersedia verifikasi penyebaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ratu Dewa meminta SKBB dari Menkes tersebut.
“Kami baru dapat informasi yang diumumkan,” ungkapnya melalui telp selasa malam, (12/5)
Dewa mengatakan, jika memang mendapat persetujuan terkait PSBB tersebut, langkah Pemkot Palembamg selanjutnya adalah mempersiapkan Perwali terkait masa PSBB.
“Besok saya akan laporkan ke Walikota. Selanjutnya kita persiapkan langkah-langkah selanjutnya termasuk persiapan lainnya, ”tandasnya. (*)