PALEMBANG – Hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang masih menunggu hasil dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, terkait izin pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang.
“Belum, kita masih menunggu Keputusan dari Kementerian. Namun, hal yang terpenting sekarang adalah kedisiplinan masyarakat mengikuti aturan pemerintah dalam upaya pencegahan penularan Covid-19,” ujar Wali Kota Palembang, Harnojoyo, ditemui di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Jumat (8/5/2020).
Dikatakan Harnojoyo, pengajuan PSBB merupakan langkah yang diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Palembang.
Untuk itu, pihaknya terus meminta kepada masyarakat Kota Palembang, untuk tetap mentaati protokol kesehatan yang ditetapkan seperti menjaga jarak (social distancing), mengenakan masker, dan berdiam di rumah saja.
“Untuk PSBB secara prosedur memang telah kita ajukan, tetapi kami minta masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan. Marilah kita taati protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19, itu yang paling penting,” tegasnya.
Ia mengatakan, saat PSBB nantinya diberlakukan pembatasan akan diterapkan bagi masyarakat ketika berkegiatan di luar ruangan. Salah satunya, warga dilarang berkumpul lebih dari lima orang selama PSBB berlangsung.
“Social distancing sejauh ini telah diterapkan dan setiap orang diharuskan melakukan ini, masyarakat tidak boleh ada lagi yang berkerumun,” jelasnya.
Selain itu, nantinya akan ada aturan dari Kemenkes yang harus diterapkan selain larangan berkerumun. Seperti wilayah lainnya yang telah menerapkan diantaranya tempat hiburan harus tutup, kegiatan perkantoran. Kecuali diantaranya rumah sakit, sektor pangan, energi, listrik.
“Untuk aturan teknis PSBB kita mengacu dan menyesuaikan arahan dari pemerintah pusat,” tuturnya.
Sementara itu sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa menyampaikan, bahwa terdapat lima syarat dalam pengajuan PSBB, yaitu peningkatan status, penyebaran virus, ketersediaan sarana prasarana, ketersediaan jaring pengamanan sosial, serta dari sisi keamanan.
“Apabila semua itu sudah terpenuhi, menurut versi kajian dari Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial dengan disertai bukti-bukti, yaitu bukti kurun waktunya, seperti kurva sebaran dan lain sebagainya. Setelah itu lengkap baru akan dibawa Gubernur,” beber Dewa.
Ditambahkan Ratu Dewa, jika berbagai syarat tersebut telah dilengkapi, maka pengajuan tersebut akan dibawa Gubernur untuk segera diproses ke Kementerian. “Kalau kita belajar dari daerah-daerah lain itu, antara tiga sampai empat hari dari Kementerian, setelah itu baru akan ada jawaban untuk kita,” tutupnya.
(min)