PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang memperpanjang peraturan wajib pakai masker selama tujuh hari ke depan. Semula dari tanggal 30 April hingga 4 Mei 2020. “Sekarang diperpanjang dari tanggal 5 – 11 Mei,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ratu Dewa, Senin (4/5/2020).
Ia menyebutkan, berdasarkan aturan perwali yang semulanya diuji coba selama lima hari. Namun, karena melihat kondisi dan situasi, pihaknya memperpanjang aturan itu.
“Kita ingin membuat efek jera kepada warga dan komitmen yang tegas, maka diputuskan isolasi 1×24 jam di sana, (Asrama Haji, red) dilanjutkan sampai Palembang menerapkan PSBB. Sekaligus pengajuan PSBB yang sudah diserahkan ke pemprov untuk diproses, kami lakukan ini karena ada beberapa warga yang masih bandel,” kata Dewa yang juga Sekda Kota Palembang.
Sejak penerapan sanksi karantina ini, puluhan warga kota ini terjaring razia tim gugus tugas.
Sejauh ini, jumlah warga yang tertangkap per hari sejak kebijakan awal diberlakukan pada 30 April lalu cenderung mengalami penurunan angka penangkapan.
“Hari pertama sampai puluhan yang tertangkap tanpa masker. Sekarang makin berkurang jumlah yang dikarantina. Artinya, sudah ada sedikit kesadaran warga menjaga diri. Hari ini informasi ketangkap tidak sampai 20 orang, tapi keseluruhan sejak hari pertama mencapai 100 warga,” Dewa menerangkan.
Ia berharap, warga yang melanggar aturan perwali mengenai wajib masker dan telah menjalani karantina di Asrama Haji, kelak bisa menyosialisasikannya ke keluarga mereka, kerabat dan rekan-rekan yang di luar Palembang.
“Karena waktu pendataan beberapa warga terjaring razia berasal dari luar Palembang dan KTP bukan Palembang, mungkin mereka belum tahu dan beritanya belum sampai. Jadi, kami minta masalah masker ini disebar luaskan. Daerah OKI, Banyuasin dan Ogan ilir sempat terdata kena isolasi,” ujar Sekda Ratu Dewa. (min)