Hanya Di Undang Ke Polda Sumsel
Palembang, bidiksumsel.com – Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol.Prof.Dr.Eko Indra Heri S, M.M melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi MM didampingi Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hizar Siallagan S.Ik MH mengatakan, bahwa terkait dana hibah dari per orangan atas nama keluarga Akidi Tio sebesar Rp 2 Triliun yang diserahkan secara simbolis oleh Hariyati, anak bungsu Akidi Tio kepada Kapolda, pada Senin (26/07/2021) lalu berasal dari komunikasi antara Prof Dr. Hadi Darmawan pada hari Jumat (23/07/2021) ke Kapolda Sumsel.
“Bantuan dana sebesar Rp 2 Triliun ini yang perlu di garis bawahi adalah bukan atas nama Kapolda tetapi atas nama perorangan dari keluarga Almarhum Akidi Tio,” ungkap Kabag Humas Polda Sumsel Supriadi MM saat jumpa pers. Senin, (02/08/2021).
“Terkait hal tersebut bahwa Kapolda Sumsel tidak kenal dengan Hariyati, beliau hanya kenal sama Almarhum Akidi Tio saat beliau masih hidup dan putra nya yang bernama Ahong,” tambahnya.
Ia menegaskan, bahwa Hariyati bukan di tangkap, namun di undang ke Polda Sumsel untuk memberikan klarifikasi terkait dengan rencana penyerahan bantuan dana sebesar Rp 2 Triliun dalam bentuk Biliat Giro melalui Bank Mandiri.
“Kita tidak menetapkan Hariyati anak bungsu Akidi Tio sebagai tersangka, beliau kita undang ke Polda, bukan kita tangkap. sekali lagi kita katakan bahwa Hariyati bukan kita tangkap tapi di undang,” jelasnya.
Ia menjelaskan, Hariyati menjanjikan uang akan dikirimkan pada hari Senin (02/08/2021), akan tetapi hingga pukul 14.00 WIB belum juga masuk, sehingga dimintai klasifikasi terkait dana tersebut.
“Kami menegaskan juga bahwa tidak ada penangkapan Hariyati di Bank Mandiri, dan hingga saat ini beliau masih dalam tahap proses pemeriksaan untuk memastikan ada tidak nya uang Rp 2 Triliun tersebut,” katanya.
“Dalam pemeriksaan kita tidak bisa juga terlalu memaksakan, maka nya kita melakukan pertanyaan step by step secara kekeluargaan. Secara psikologis orang yang akan membantu juga memiliki beban,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, bahwa yang mempunyai wewenang memberikan segmen terkait ini adalah Kapolda, Kabid Humas dan penyidik, dalam hal ini Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Hanya kami yang bisa memberikan penjelasan mengenai hal itu. Diluar itu bukan tanggungjawab kami,” tandasnya.
Ia juga mengatakan, bantuan ini akan diserahkan melalui biliat giro, bukan cek sehingga menunggu uang masuk, sampai pada waktunya biliat giro ini belum bisa dicairkan, biliat giro kan bisa di perpanjang jika jatuh tempo.
“Karena harus ada teknis yang harus diselesaikan, kemudian diundanglah Hariyati ke Polda,” paparnya.
Ia menuturkan, bahwa Akidi Tio itu ada orangnya namun sudah Almarhum, tapi bantuan dana hibah nya sedang di proses pemeriksaan nya.
Namun, jika nanti dalam perjalanannya ada unsur pidana, dalam hal ini pihaknya akan melakukan proses sesuai dengan undang-undang berlaku sebagaimana mestinya.
“Kita akan lihat perkembangannya terlebih dahulu terkait dana ini benar-benar ada atau tidak. Akan kita cari tahu masalahnya dengan dilakukan pendalaman terkait sumbangan tersebut,” tuturnya.
Mudah-mudahan dalam waktu dekat kalau tidak ada kendala, terselesaikan pemeriksaannya. Supriadi menambahkan, motivasi Hariyati bagus untuk membantu masyarakat Sumsel dalam penanganan Covid-19, hanya saja proses nya masih ada kendala.
“Kita berpositif thinking bahwa orang yang berniat baik harus kita hargai, kita tidak bisa langsung men-judge dia orang yang tidak baik, maka nya kita undang minta klarifikasi nya,” pungkasnya. (dkd)