Banyuasin, bidiksumsel.com – Bambang Sucipto (34) warga Desa Bayu Urip RT 4 Kecamatan Tanjung Lago berhasil diringkus Polisi, lantaran Bambang merupakan spesialis pembobol rumah.
Bambang, ditangkap karena telah melakukan pembobolan rumah dan pencurian di komplek Rejang Rt 012 Rw 003 Desa Purwosari Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin pada tanggal 23 Mei 2021 lalu. Bambang berhasil ditangkap Tim Puma Satreskrim Polres Banyuasin tidak jauh dari rumahnya.
“Sengaja pergi dari rumah untuk mencari sasaran. Dari rumah ke lokasi itu naik bus, sampai di Sembawa aku turun. Baru keliling mencari rumah yang bisa aku masuki,” ujarnya Bambang saat diamankan di Mapolres Banyuasin, Senin (26/07/2021).
Berkeliling hingga pukul 02.00 dini hari, Bambang mulai beraksi di rumah korban Sumedi (52). Melihat situasi sepi dan penghuni sudah tertidur, Bambang mulai melancarkan aksinya.
Menggunakan besi, akhirnya Bambang berhasil masuk ke dalam rumah korban. Melihat situasi sepi, Bambang mengambil tiga unit ponsel, satu unit laptop dan satu unit sepeda motor. Bambang, langsung kabur dengan membawa kabut tiga unit ponsel, satu unit laptop dan sepeda motor.
Satu ponsel dan laptop, sudah sempat dijualnya dan digunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. Sedangkan dua ponsel dan sepeda motor belum sempat dijualnya.
“Karena Covid-19 ini, jadi petani susah. Mau cari kerja juga susah, makanya aku kembali mencuri,” ujarnya seraya mengakui bahwa dirinya sudah pernah masuk penjara karena kasus yang sama.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Ikang Ade Putra didampingi Kanit Pidum Ipda Chandra menuturkan, tersangka Bambang ditangkap Tim Puma Satreskrim Polres Banyuasin tidak jauh dari rumah mertuanya di Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.
“Kami terpaksa memberikan tindakan tegas, karena berusaha kabur ketika akan ditangkap. Dari tersangka, kami amankan barang bukti dua unit ponsel dan motor yang dicuri dari rumah korban,” katanya. (rel/dkd)