PALEMBANG – Meskipun penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Palembang belum dilakukan, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai menerapkan sanksi tegas bagi warganya yang masih membandel dengan tidak mengenakan masker saat keluar rumah, akan dikenakan sanksi karantina di Asrama Haji selama 1×24 jam.
“Kita berlakukan mulai hari ini, bagi masyarakat yang tidak mengindahkan aturan itu akan kita beri sanksi, yakni karantina di Asrama Haji selama 1×24 jam. Paling tidak sudah ada sanksi hukuman moral,” ujar Wali Kota Palembang H Harnojoyo, usai rapat evaluasi percepatan penanganan Covid-19, Kamis (30/4/2020).
Disamping itu, pihaknya juga sedang mempersiapkan data Covid-19 dan akan disampaikan ke Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru terkait dengan persiapan PSBB di Kota Palembang.
“Kita baru selesai rapat bersama tim gugus tugas mengenai PSBB. Saat ini kita sedang mempersiapkan data dan akan kita sampaikan langsung ke Gubernur Sumsel terkait dengan persiapan PSBB,” katanya.
Lebih lanjut Harnojoyo menjelaskan, yang memutuskan pemberlakuan PSBB, yakni dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, sedangkan di Palembang penyebaran Covid-19 belum merata.
Masih ada dua kecamatan yang belum terinveksi Covid-19, yaitu Kecamatan Gandus dan Bukit Kecil. “Tapi ada beberapa rekomendasi atau catatan yang harus kita sampaikan dan itu akan segera kita lakukan,” tuturnya.
Untuk penanganan di dua kecamatan tersebut, lanjutnya, sama seperti dengan kecamatan lain. Akan tetapi ia berharap, peran semua stekholder untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19.
“Semua penanganan sama, tapi saya berharap peran kita semua dan media juga menyampaikan terkait sosialisasi ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolresta Palembang Kombes Pol. Anom Setyadji, S.I.K., menyampaikan, bahwa terkait sanksi yang akan diterapkan pada hari ini merupakan sanksi yang lebih bersifat edukasi. “Dengan pengenaan pemaksaan badan seseorang minimal selama 1×24 jam,” jelasnya.
Untuk penindakan sendiri, ia menjelaskan, bahwa para petugas gugus tugas yang menemukan pelanggar di area publik akan lakukan penjemputan paksa untuk dibawa ke Asrama Haji dan diberikan edukasi.
“Ini sifatnya sebenarnya lebih mendidik, meskipun payung-payung hukum sudah menjelaskan bahwa sanksi pidana juga bisa dikenakan,” tutupnya. (nim)