PALEMBANG – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Palembang hingga saat ini masih belum jelas. Pasalnya, Pemerintah kota (Pemkot) Palembang belum memberikan surat pengajuan PSBB kepada Gubernur Sumsel, Herman Deru.
Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa, Senin (27/4/2020) sore. Menurut Dewa, pemberlakuan PSBB di ibu kota Provinsi Sumsel ini belum memenuhi kriteria. “Kalau diibaratkan Palembang ini masih sosialisasi terkait PSBB. Jadi posisinya di bawah PSBB tapi di atas surat edaran (intruksi pelaksanaan PSBB).”
Pelaksanaan PSBB Palembang sebelumnya akan diterapkan dalam waktu dekat. Saat ini pemberlakuan tersebut tidak bisa dipastikan segera.
Sebab, setelah melalui diskusi pengajuan PSBB, kriteria Palembang belum sesuai dengan permintaan Kementerian Kesehatan RI. Dijelaskan Dewa, kriteria yang sesuai dalam penetapan PSBB meliputi pemenuhan sejumlah persyaratan.
Seperti jumlah peningkatan pasien positif Covid-19 harus merata tersebar di semua kecamatan di Palembang.
“Pusat langsung yang mengatur kriteria. Jadi, beberapa hal untuk PSBB, pertama dari sebaran yang tercatat secara kurva harus ada peningkatan jumlah yang terpapar,” Dewa menerangkan.
Adapun kebijakan Pemkot Palembang dengan membentuk titik-titik penerimaan atau check point di perbatasan kabupaten/kota di Palembang, itu kata Dewa baru sekadar latihan dan simulasi menuju penerapan PSBB.
“Melihat situasi mungkin satu bulan ini belum ada PSBB di Palembang. Karena gubernur juga info terakhirnya baru akan rapat dengan Presiden. Nah dalam rapat itu, PSBB baru mulai dibahas,” Dewa menyebutkan.
Apalagi, kata Dewa, PSBB dalam penerapannya perlu ada pembanding. Maka perlu pengkajian serius mengacu aturan kementerian. Termasuk, aturan kendaraan yang keluar masuk di Palembang.
“Apakah harus ada sanksi atau bagaimana. Sekarang sifatnya semua masih imbauan yang dilakukan lewat sosialisasi. Saat ini semua pembatasan sedang tahap optimalisasi mengikuti surat edaran,” demikian Sekda Ratu Dewa. (min)