OKU, bidiksumsel.com – Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga, S.IK,MH memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polri Polres OKU bernama Brigadir Adri Novriansyah, Senin (19/07/2021) di lapangan upacara Polres OKU.
Brigadir Adri Novriansyah NRP 89110119, Kesatuan Polres OKU telah melanggar pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 pasal 7 ayat (1) huruf a,b,m dan pasal 11 huruf a,c atau pasal 21 ayat (3) huruf d dan pasal 21 ayat (4) perkap nomor 14 tahun 2011: dan telah diterima surat KEP PTDH nomor : R/2543/VII/OTL.1.1.4/2021/RO SDM tanggal 06 Juli 2021 nomor : KEP/569/VII/2021 tanggal 06 Juli 2021.
Peserta upacara PTDH anggota polri polres OKU yang hadir meliputi Kapolres OKU, Wakapolres OKU, PJU polres OKU, para Kapolsek jajaran polres OKU.
Serta diikuti anggota polri polres OKU, yakni : Peleton perwira, Peleton sat lantas, peleton Sabhara, peleton gabungan staf, peleton gabungan Polsek jajaran, peleton sat intelkam, peleton sat Reskrim, peleton sat Res Narkoba, peleton ASN, dan perwakilan pembawa foto personel yang di PTDH (personel provost polres Oku).
Kapolres Oku AKBP Arif Hidayat Ritonga,S.IK,MH dalam sambutan nya menyampaikan, pemberhentian tidak dengan hormat 1 personel anggota polri polres Oku, dengan rasa berat hati dan sedih untuk melakukan upacara PTDH ini.
“Karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya,” ungkapnya.
Dan perlu diketahui bersama, bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi, serta komitmen pimpinan polri dalam memberikan sanksi hukuman. Baik pelanggaran disiplin, maupun kode etik kepolisian.
“Namun untuk diketahui bersama, sebelum PTDH ini dilaksanakan, kami telah melakukan berbagi upaya melalui proses yang sangat panjang yang melelahkan mulai dari pemanggilan yang bersangkutan, dengan maksud bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas,” jelasnya.
“Tetapi dengan segala upaya pembinaan yang dilakukan, ternyata rekan kita yang satu orang ini juga tidak ada perubahan. maka dengan sangat terpaksa demi institusi polri yang lebih baik khususnya di polres Oku, maka terhadap yang bersangkutan diajukan putusan sidang KKEP dengan rekomendasi PTDH 1 orang personel polres Oku yaitu Adri Novriansyah,” tambahnya. (budi utomo)