PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang bakal memberikan sanksi kepada warga yang tidak memakai masker. Sanksi tersebut berupa isolasi selama 1×24 jam di Asrama Haji.
Hal ini dikarenakan, keseriusan Pemkot Palembang dalam memutuskan rantai penyebaran Covid-19. Dengan menjalankan protokol Covid-19 sesuai dengan arahan dari Kementerian Kesehatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan, pihaknya sudah berusaha memaksimalkan segala kesiapan dalam menangani pemutusan rantai penyebaran Covid-19
“Isolasi di Asrama Haji, jadi ini merupakan salah satu sikap sigap dari Pemkot Palembang. Di sana telah disiapkan tempat penampungan bagi masyarakat yang melanggar, dan kita sediakan 25 kamar Isolasi. Tiap kamar diisi oleh dua orang,” ujar Dewa yang juga sebagai Ketua Tim Gugus Tugas COVID-19, Selasa (28/4/2020).
Dikatakan Dewa, sanksi bagi warga yang tidak pakai masker di jalan ini juga berlaku untuk semua pengendara roda empat dan roda dua, tanpa terkecuali untuk kendaraan publik seperti ojol, bus maupun truck.
“Karena pelanggar ini makin banyak, apalagi yang tidak mematuhi imbauan pemerintah dalam pencegahan penyebaran Corona. Siapa saja pengendara yang melintas dengan tidak menggunakan masker akan segera ditindak. Sanksi ini juga atas dasar instruksi Wali Kota Palembang,” Dewa menerangkan.
Ia melanjutkan, pengawasan dilakukan dengan cara tim keamanan mengoperasi keadaan di lapangan dengan pengecekan di lima titik check point pintu masuk Palembang. Pengecekan di lapangan juga turut melibatkan anggota keamanan meliputi, TNI dan Polri yang juga termasuk dalam tim gugus tugas.
“Kerja sama dengan mereka untuk menindak siapa saja yang tidak menggunakan masker. Antisipasi ini mulai dilaksanakan hari ini,” kata Dewa. (min)