PALEMBANG – Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 kota Palembang berencana menerapkan sanksi bagi masyarakat pada Kamis (30/4) mendatang. Hal ini sesuai instruksi Walikota seperti disampaikan Wakil Ketua Gugus Tugas, Ratu Dewa pada Senin (27/4).
“Kami tentu berharap masyarakat bisa mematuhi aturan terkait sesuai dengan instruksi Walikota yang dikeluarkan beberapa waktu lalu,”kata Dewa. Artinya, status saat ini yang masih bersifat sosialisasi akan segera meningkat.
Masyarakat, kemudian diminta untuk bisa patuh. Mulai dari pembatasan sosial, penggunaan masker, penggunaan transportasi, dan sejumlah hal yang telah diatur dalam Instruksi Walikota No.1/2020 yang mengacu pada Permenkes 9/2020.
“Seperti disampaikan sebelumnya, instruksi Walikota ini dalam masa persiapan sebelum penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Saat ini sudah disampaikan ke pusat, dan kita sedang menunggu,”tambahnya.
Kota Palembang sendiri merupakan salah satu zona merah Covid-19 di Sumsel. Sampai hari ini, telah ada 129 kasus pasitif Covid-19 di Sumsel yang diprediksi akan terus bertambah jika masyarakat tidak mengikuti protokol kesehatan dan anjuran pemerintah. (min)