JAKARTA – Kementerian Agama, melalui Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah rencananya akan mengumumkan keputusan haji 2020 di pekan keempat bulan April. Namun, menurut, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar, ada perubahan pengumuman.
“Belum (diumumkan pekan keempat April sekarang) mas. Nanti (pengumumannya) sekitar 19 Ramadhan,” kata Nizar, singkat, kepada Indonesiainside.id, saat dihubungi, Senin (27/4).
Sebelumnya, Nizar menyatakan sudah menyiapkan skenario pengembalian dana pelunasan jemaah jika haji 1441 dibatalkan. Namun, Nizar menggarisbawahi bahwa yang dikembalikan hanyalah biaya pelunasannya, bukan dana setoran awalnya, kecuali kalau jemaah yang bersangkutan berniat membatalkan rencananya beribadah haji.
“Terkait haji reguler, kata Nizar, ada dua opsi yang disiapkan. Pertama, dana dikembalikan kepada jemaah yang mengajukan, caranya, jemaah datang ke Kankemenag Kab/Kota untuk mengajukan pengembalian biaya pelunasan. Kankemenag akan melakukan input data pengajuan ke Siskohat,” kata Nizar di Jakarta, Jumat (17/4).
Selanjutnya, Subdit Pendaftaran verifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya pelunasan. Dirjen PHU lalu mengajukan ke BPKH daftar jemaah yang meminta pengembalian. BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening jemaah.
“Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan,” ujarnya.
Adapun bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda. Tahun depan, jika Bipih nya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan. “Jika Bipih tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya,” katanya.
Kedua, biaya pelunasan dikembalikan kepada semua jemaah, baik mengajukan ataupun tidak. Prosesnya, Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jemaah ke BPKH, dan mengubah status jemaah di Siskohat menjadi belum lunas. “Berdasarkan pengajuan Ditjen PHU, BPKH melakukan pengembalian biaya pelunasan ke rekening jemaah,” tutur Nizar.
Sedangkan utuk haji khusus, kata Nizar, Ditjen PHU cenderung pada opsi pertama, yaitu adanya pengajuan pengembalian dari jemaah. Prosesnya, jemaah yang akan meminta pengembalian Bipih pelunasan, membuat surat ke PIHK dengan menyertakan nomor rekeningnya.
PIHK lalu membuat surat pengantar pengajuan pengembalian Bipih pelunasan ke Kemenag berikut nomor rekening jemaah yang menjadi tujuan transfer. Lalu, Kemenag mengajukan surat pengantar pengembalian Bipih pelunasan ke BPKH. “BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jemaah,” ujarnya. (ssd)