JAKARTA – Polda Maluku menangkap tiga orang petinggi Republik Maluku Selatan (RMS). Tiga orang itu ditangkap lantaran mengibarkan bendera kelompok separatis saat mendatangi Polda Maluku untuk memenuhi panggilan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Maluku.
“Iya benar. Polda Maluku menangkap tiga orang petinggi RMS,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, saat dihubungi di Jakarta, Senin (27/4).
Argo menuturkan, tiga orang yang ditangkap itu adalah Juru Bicara RMS, Simon Viktor Taihittu (56); Wakil Ketua Perwakilan Tanah Air FKM/RMS, Abner Litamahaputty alias Apet (44), dan; Sekretaris Perwakilan Tanah Air FKM/RMS, Johanis Pattiasina (52).
Sebelumnya pada Sabtu 18 April lalu, Simon dan Johanis mengunggah video di situs berbagi video YouTube berupa ajakan untuk mengibarkan bendera RMS pada saat HUT RMS 25 April 2020. Kemudian, Ditreskrimum Polda Maluku melakukan penyelidikan terhadap video tersebut dan memanggil ketiganya untuk diperiksa.
Ketiganya pun memenuhi panggilan polisi dengan mendatangi Polda Maluku sambil mengibarkan bendera RMS. Bila terbukti bersalah, ketiga pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 106 dan 110 KUHP tentang Makar dan pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. (aij/ant)