Palembang, bidiksumsel.com – Dakwaan kepada Tim pembangunan dan kontraktor pelaksana pembangunan masjid Sriwijaya pada pasal suap, mengindikasikan adanya gratifikasi untuk loloskan anggaran hibah pada APBD Provinsi Sumsel 2015 – 2017.
Karena hal tersebut, Deputy MAKI Sumsel Fery Kurniawan meminta agar Banggar, Komisi III, dan Komisi V DPRD Sumsel harus bertanggung jawab.
“Patut diduga ada aliran dana untuk oknum anggota DPRD Sumsel dan oknum ASN Sumsel bila pasal yang di sangkakan mengacu ke pasal suap dan gratifikasi,” jelasnya melalui keterangan yang diterima bidiksumsel.com. Selasa malam, (13/07/2021)
Menurutnya, hal ini jelasnya akan dan harus banyak tersangka dari kalangan eksekutif dan legislatif karena persetujuan anggaran berjamaah dan melibatkan puluhan orang.
“Kalau hanya AN dan MS, rasanya kurang masuk logika hukum karena apa mungkin mereka berdua bisa memutuskan,” terangnya.
Ia menambahkan, setelah AN serahkan berkas ke TAPD dan di terima MS maka masih ada persetujuan Kepala Daerah kemudian di bahas dan disetujui di DPRD Sumsel dan terakhir di evaluasi Mendagri sebelum di Perdakan dan dibuat penjabarannya dalam Pergub serta terakhir di buat NPHD oleh TAPD,” paparnya.
“Kalau semua salah di bebankan ke AN dan MS maka mereka menjadi Gubernur, menjadi pimpinan Dewan, Ketua Komisi, Ketua banggar, pimpinan rapat paripurna dan terakhir jadi Mendagri”, jelas Deputy MAKI Sumsel.
Ia menilai, proses penganggaran tersebut berjamaah serta melibatkan puluhan orang dan tak mungkin satu kata sebelum di paripurnakan.
“Bila dilihat dari pasal – pasal yang di sangkakan kepada 4 tersangka awal yang akan menjadi terdakwa saat sidang, maka di pastikan ada gratifikasi pada proses anggaran dan melibatkan orang – orang Yayasan Pembangunan,” imbuhnya.
Ia mengurutkan, dari lelang pada Juli 2015 dan ditetapkan pemenang lelang serta kemudian September permintaan pencairan dana hibah oleh Yayasan. selanjutnya Nopember NPHD dan Desember 2015 di cairkan, merupakan proses kilat penganggaran dana hibah.
“Hanya uang yang bisa mempercepat proses dalam sistem yang korup dan apakah hal ini juga terjadi dalam pembangunan rumah ibadah,” tandasnya.
“Semoga tidak ada yang di lindungi dan ditutupi karena melindungi atau menutupi salah sebesar biji zarah maka semua amal ibadah akan di hapus oleh Allah,” tambahnya berharap. (yud)