OKU, bidiksumsel.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU berhasil mengungkap dan mengamankan SK mantan anggota DPRD OKU bersama 11 orang temannya pada selasa malam (06/07/2021) sekira pukul 22.00 Wib.
SK bersama 11 orang temannya diamankan terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan diduga narkotika jenis ganja.
Hal ini terungkap saat Satresnarkoba Polres OKU menggelar jumpa press diruang Humas Polres OKU, kamis (08/07/2021).
Berdasarkan informasi, mulanya tim satresnarkoba Polres OKU mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan diduga narkotika jenis ganja diwilayah kelurahan sukajadi kecamatan baturaja timur kabupaten OKU.
Mendapat informasi tersebut, Satresnarkoba Polres OKU menuju ke TKP di sekitar pinggir sungai Dr Sutomo, tepatnya Kp III Kelurahan Sukajadi pada Selasa malam tanggal 6 Juli 2021 sekira pukul 22.00 wib, dan benar di TKP ada 12 orang yang berkumpul di tempat tersebut.
Serta langsung petugas satresnarkoba melakukan introgasi dan penggeledahan pada tubuh atau badan semua tersangka, dan ditemukan kertas putih yang berisikan diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) Linting ganja dan botol air mineral yang isinya tuak.
Dan Team Satresnarkoba Polres OKU, mengaman 12 tersangka yang berinisial : SK (mantan anggota DPRD OKU), AM, FS, DI, TS, MRF, FR, IA, RD, SY, MI, dan SA.
Usai diamankan, Satresnarkoba Polres OKU melakukan pengembangan lebih dalam kepada semua tersangka dan berhasil menemukan barang bukti dari tersangka AM, di rumahnya perumahan RS Kibang yang disimpan dalam lemari diduga narkotika jenis ganja seberat 170 Gram.
Dari 12 tersangka, team satresnarkoba melakukan tes urine kepada semua 12 tersangka, dan dari hasil tes urine 12 tersangka, hanya satu orang inisial SA hasil tes urine nya negativ.
Saat digelar jumpa press di ruang Humas Polres OKU, kamis (08/07/2021), Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba Polres OKU, AKP Hillal Adi Imawan, S.IK didampingi Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal membenarkan adanya penangkapan kepada 12 orang tersangka di TKP sekitar pinggiran sungai jalan Dr sutomo kelurahan Sukajadi kecamatan baturaja timur kabupaten OKU.
“Dan setelah team satresnarkoba Polres OKU di TKP ditemukan satu Linting di duga narkotika jenis ganja yang mana hasil introgasi milik tersangka berinisial (AM). Akhirnya satresnarkoba Polres OKU melakukan pendalaman dan pengembangan, alhasil ditemukan dirumah tersangka (AM) diduga narkotika jenis ganja seberat bruto 170 Gram yang disimpan dalam lemari,” jelasnya.
Ia menambahkan, menyangkut tersangka AM dijerat dengan pasal 114 subsider 3 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. “Kepada 10 orang positif menggunakan narkotika akan direhabilitasi di JK OKU Timur, dan kepada 1 orang yang inisial (SA) karena hasil urine negatif akan dikembalikan kekeluarganya,” pungkasnya. (budi utomo)