Beranda Palembang Barikade 98 Laporkan Oknum ASN Kampus Agama Islam di Banda Aceh

Barikade 98 Laporkan Oknum ASN Kampus Agama Islam di Banda Aceh

fhoto : Barikade 98 Sumsel

Palembang, bidiksumsel.com – Terkait dugaan pencemaran nama baik salah satu petinggi Dewan pimpinan Nasional (DPN) Barikade 98 Benny Rhamdani, DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Barikade 98 Sumatera Selatan melaporkan Oknum ASN di Lingkungan Kampus Agama Islam di Banda Aceh. Rabu, (07/07/2021)

Dalam laporan polisi tertuang surat tanda terima laporan polisi nomor : STTLP/631/VII/2021/SPKT ditanda tangani oleh Tamimi, SH, MM.

Sebagai Pelapor Andreas OP, melaporkan Oknum ASN (Aparatur sipil negara) dalam medsos (akun FB Sa’i Sriwijaya) yang diketahui profil FB terlapor bertugas di kementerian Agama (kemenag) di salah satu kampus Islam di Banda Aceh dalam kasus ITE (Informasi Dan Transaksi Elektronik) sehubungan dengan dugaan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita hoax terhadap Ketua Barikade 98.

Haikal salah satu pengurus DPW Barikade 98 Sumsel juga sebagai saksi dalam pelaporan akun FB Sa’i Sriwijaya mengatakan, kronologis terlapor dengan saksi adalah berteman dalam media FB.

“Dimana akun FB Sa’i Sriwijaya meng-upload (posting) video tanggal 25 Juni 2021 wawancara Benny Rhamdani dengan awak media namun dalam video tersebut dibuat narasi (tulisan) bahwa Benny Rhamdani salah satu anak petinggi organisasi terlarang (Idham Aidit), maka dari itu saya berkonsultasi dengan pengurus lain untuk melaporkan akun FB tersebut,” jelasnya.

Untuk melakukan pelaporan ini tambahnya, saudara Andreas OP dan Haikal pengurus wilayah Barikade 98 Sumsel telah mendapat surat kuasa dari Benny Rhamdani.

Sementara Pelapor, Andreas OP mengatakan, pada hari ini pihaknya melaporkan salah satu akun FB Sa’i Sriwijaya diduga telah melakukan pencemaran nama baik dewan pimpinan nasional Barikade 98.

“Kami menduga FB tersebut telah menyebarkan berita hoak, dan pembunuhan karakter terhadap ketua Barikade 98, dengan pernyataan yang tidak dapat di pertanggung jawabkan,” ujarnya di komplek Polda Sumsel.

Lanjutnya, dengan melaporkan akun tersebut dirinya berharap pihak keamanan dalam hal ini kepolisian untuk memproses laporan.

“Hal ini juga sebagai bukti keseriusan kami mengawal tegaknya keadilan dan turut menjaga tegaknya pilar demokrasi dalam hal kebebasan pendapat dimana semua orang memiliki hak yang sama untuk menyampaikan hak politik dan hukum,” katanya.

Pelaporan ini bertujuan agar mereka yang melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik kedepan agar ada efek jera, serta menjadi salah satu media untuk melawan segala bentuk hoax dimedia sosial.

“Dan akhirnya kami mendesak juga kementrian agama dapat menindak lanjuti hal ini dengan serius, dan jangan sampai kampus –kampus dibawah kementrian agama menjadi sarang radikalis dan kelompok intoleran,” imbuhnya. (rel/AHer)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here