Home Kota Palembang PSBB Diterapkan, Ini Aturan Wajib Ditaati Masyarakat Palembang

PSBB Diterapkan, Ini Aturan Wajib Ditaati Masyarakat Palembang

PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang mulai bersiap menjelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Sejumlah aturan dirumuskan dan wajib ditaati oleh semua warga Palembang jika PSBB yang saat ini diajukan ke Kementerian Kesehatan disetujui.

Aturan itu, antara lain, semua orang wajib mengenakan masker. “Kita akan berikan sanksi bagi warga yang bandel, tidak mengenakan masker. Kita perlakuan seperti Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan dibawa ke rumah sehat Covid-19 di Wisma Atlet Jakabaring.

Di sana akan diberi pembinaan serta edukasi tentang pentingnya mengikuti protokol kesehatan ini,” ujar Wali Kota Palembang H Harnojoyo, usai memimpin rapat membahas penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di rumah dinasnya yang jadi posko penanganan Covid-19, Selasa (21/4/2020).

Rapat ini dihadiri, antara lain, Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji, Dandim 0418 Palembang Kolonel Arm Widodo Noercahyo dan Ketua DPRD Palembang Zainal Abidin.

Pemberian sanksi ini sendiri, ujar Harnojoyo, sebagai bentuk persiapan menjelang pelaksanaan PSBB. “Sekarang kita masih dalam persiapan untuk PSBB. Masih menunggu keputusan dari Kemenkes.  Tapi sekarang kita sudah mulai melakukan razia,” kata Harnojoyo.

Palembang sekarang berstatus zona merah setelah 54 warganya terkonfirmasi positif Covid-19. “Kita sudah melakukan upaya lebih maksimal, salah satunya membagikan sembako untuk miskin baru sebanyak 49.709 berdasarkan data dinas sosial sesuai by name by adress,” Harnojoyo menerangkan pula.

Ia mengimbau masyarakat dapat bekerja sama dan memahami bahayanya virus tersebut. “Karena Covid-19 ini tidak memilih siapa, maka patuhilah syarat dengan menggunakan masker, cuci tangan dan hindari kerumunan,” imbaunya.

Dalam rapat koordinasi itu, selain kewajiban memakai masker, jika PSBB diterapkan, pemerintah juga akan melakukan razia masker di setiap wilayah Palembang. Aturan lainnya, dilarang berkumpul lebih dari lima orang, dilarang mudik, menjaga jarak, penutupan akses masuk ke Palembang.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji, menuturkan, batas-batas wilayah masuk ke Kota Palembang mulai ditutup hari ini.

Namun dia meminta masyarakat tidak panik.

“Sebenarnya, Palembang telah melakukan beragam upaya seperti sekolah diliburkan. Artinya tidak terlalu berlebih-lebihan apabila akses masuk Palembang juga ditutup. Ini semua demi masyarakat Palembang,” ujar Anom.

Disinggung soal penutupan akses masuk Palembang, lebih ditekan saat memasuki mudik Lebaran. Namun, bukan berarti semua orang dilarang melintas. Tapi apabila ada kendaraan melewati Palembang akan mendapatkan perlakuan protokol Covid-19.

“Mudik Lebaran kita imbau jangan ada. Jika pun ada, baik orang yang mau masuk atau keluar Palembang untuk mudik akan kita berlakukan protokol kesehatan Covid-19.

“Itu juga telah kita terapkan jauh sebelum PSBB. Kemarin ada santri dari Pulau Jawa masuk ke Palembang kita lakukan karantina berdasarkan protokol kesehatan ke Jakabaring. Begitu juga sebelumnya ada TKI dari luar negara yang pulang ke Sumsel masuk ke Palembang kita terapkan. Jadi larangan mudik dan penutup Kota Palembang jangan dinilai terlalu berlebihan juga,” Anom menuturkan.

Ia mengimbau masyarakat agar patuh terhadap aturan pemerintah. Ini semata-mata untuk melindungi keluarga masyarakat. (min)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here