Home Kota Palembang Harnojoyo Teken Alokasi Dana Pencegahan Covid-19 Sebesar Rp200 M

Harnojoyo Teken Alokasi Dana Pencegahan Covid-19 Sebesar Rp200 M

Harnojoyo

PALEMBANG – Bertujuan agar tepat sasaran dan satu pintu, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menandatangani kesepakatan dana pengalokasian dan pencegahan corona virus disease 2019 (Covid-19) sebesar Rp200 miliar.

Wali Kota Palembang,  H Harnojoyo melalui Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda menyebutkan, kesepakatan ini dilakukan agar pengalokasian dana penanggulangan pandemi Covid-19 tepat peruntukan dan tepat sasaran serta transparan.

Untuk itu, dilakukan penandatangan kesepakatan bersama tentang pendampingan dana pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang ditandatangani Wali Kota Palembang, perwakilan BPKP, Kejari, TNI dan Polri, Jum’at (17/4/2020).

Menurut kesepakatan pendampingan dana pencegahan dan penanggulangan Covid-19 ini melibatkan berbagai unsur secara bersama sama melalui satu pintu. “Tujuannya agar tidak adanya keraguan dari setiap unsur penganggaran bahwa anggaran tersebut betul-betul peruntukan pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19,” ujarnya

Fitri menjelaskan, dana penanggulangan pandemi Covid-19 ini peruntukkannya, berupa bantuan sembako untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 ini. “Sesuai kesepakatan ini, sembako tersebut siap didistribusikan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dan tepat sasaran,” katanya.

Pendistribusiannya juga lanjut dia akan di bantu dari pihak TNI dan Polri dan kecamatan sesuai dengan jumlah penerima sesuai dengan pendataan yang dilakukan pihak kecamatan melalui kelurahan dan RT masing masing.

Sehingga bantuan sembako yang dianggarkan dari pendanaan alokasi belaja daerah akan diterima oleh yang terdampak Covid 19 sebanyak 40 ribu masyarakat miskin baru (misbar) di Kota Palembang.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, penandatangan kesepakatan bersama tentang pendampingan dana pencegahan dan penanggulangan corona virus disease 2019 (Covid-19) bertujuan untuk megantisipasi jangan sampai ada keraguan di penganggaran dan pelaksanaan dana anggaran Covid-19.

“Kesepakatan ini juga melibatkan BPKP, ada juga kejaksaan dan polresta terkait tipikor, semuanya harus standby,” ujarnya.

Menurutnya pendampingan dana pencegahan dan penanggulangan Covid-19 ini ada di tiga bidang yakni bidang kesehatan meliputi penyediaan APD, masker dan insentif di Dinas Kesehatan, Rumah Sakit BARI, dan Puskesmas yang ada di Kota Palembang. Untuk di bidang ekonomi meliputi pengamanan gejolak harga yang bisa menjadi tinggi terutama menjelang ramadan.

“Sedangkan di bidang jaringan pengaman sosial kita sepakat melalui bantuan sembako secara langsung kepada masyarakat yang bekerjasama dengan Bulog,” tukasnya. (min)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here